EVALUASI ARAHAN PEMANFAATAN LAHAN TAMBAK DI KABUPATEN SAMPANG MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS

Firman Farid Muhsoni

Abstract


Pemanfaatan lahan sering tidak mengindahkan pemeliharaan keamanan tata air, pencegahan banjir dan erosi dan keawetan kesuburan tanah.Tujuan penelitian untuk mengevaluasi arahan pemanfaatan lahan tambak yang sudah ada di Kabupaten Sampang apakah sesuai dengan arahan pemanfaatan lahan yang sesuai.Metode yang digunakan dengan pemodelan spasial menggunakan model indeks. Dasar yang dipergunakan adalah  Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 837/Kpts/Um/11/1980 dan Kepres  nomor 32 tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Hasilnya menunjukkan bahwa daerah yang arahan pemanfaatan untuk kawasan budidaya tanaman semusim dan permukiman dimanfaatkan sebagai tambak seluas 5.1119 ha (4,19%). Wilayah yang seharusnya sebagai sempadan sungai/pantai tapi dimanfaatkan untuk tambak mencapai 577,8 ha. 

Kata kunci : Arahan Pemanfaatan lahan, SIG, Tambak


References


Farda, N.M. dan Sudaryatno, 2004, Pemanfaatan Citra Landsat TM dan Sistem Informasi Geografis untuk Prediksi Keruangan Banjir Daerah Pertanian.Editor Danoedoro P. dalam Sains Informasi Geografis dari Perolehan dan Analisis Citra hingga Pemetaan dan pemodelan Spasial. Jurusan Kartografi dan Penginderaan Jauh Fakultas Geografi. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990. TentangPengelolaan Kawasan Lindung

Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 24 Tahun 1963 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah-Tanah yang Sudah Ditanami dengan Tanaman Keras dan Tanah-Tanah yang Sudah Diusahakan Sebagai Tambak.

Suharyadi dan Danoedoro, 2004. Sistem Informasi Geografis : Konsep Dasar dan Beberapa Catatan Perkembangannya Saat ini. editor Danoedoro P. dalam Sains Informasi Geografis dari Perolehan dan Analisis Citra hingga Pemetaan dan pemodelan Spasial. Jurusan Kartografi dan Penginderaan Jauh Fakultas Geografi. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.

Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 837/Kpts/Um/11/1980entang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Lindung. Jakarta.

Surat Keputusan Menteri PertanianNomor : 683/Kpts/Um/8/1981.Tentang Kriteria dan Tata Cara Penetapan Hutan Produksi. Jakarta.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007. Tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil




DOI: https://doi.org/10.21107/jk.v6i1.828

Refbacks

  • There are currently no refbacks.







 INDEXED BY: