Upaya Penanggulangan Kasus Perdagangan dan Penyelundupan Manusia Sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir
Abstract
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, hingga transportasi telah memudahkan aktivitas dalam segala hal termasuk menghubungkan antar negara di dunia dan membuat jarak semakin mudah dijangkau. Perkembangan ini terjadi pula terhadap perkembangan terhadap kejahatan transnasional terorganisir. Jurnal ini menawarkan penelitian tentang kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui kejahatan perdagangan dan penyelundupan Manusia merupakan bagian dari kejahatan yang serius. Dengan didasarkan pada sumber data primer dan sekunder. Kejahatan tersebut diatur dalam Konvensi Internasional Tentang Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisir (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime) beserta protokolnya yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penanganan secara efektif dilakukan antar negara dengan membentuk perjanjian penyerahan pelaku kejahatan transnasional terorganisir berbentuk Perjanjian Ekstradisi atau Mutual Legal Assistance serta memperkuat penegakan aparat antar negara untuk menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan. Perlu kewaspadaan terhadap jenis kejahatan transnasional terorganisir berupa perdagangan dan penyelundupan Manusia dengan metode dan dengan tujuan apapun.
Kata Kunci : Kejahatan Transnasional Terorganisir, Konvensi Internasional
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Kusumaatmaja, Mochtar. (2003), “Pengantar Hukum Internasional”, P.T. Alumni, Bandung.
Samekto, Adji. (2009), “Negara dalam Dimensi Hukum Internasional”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shelley, Louise. (2010), “Human Trafficking: A Global Prespective”, Cambridge University Press, George Manson University.
Jurnal
Angkasari. Wildani, (2014), “Tinjauan Yuridis Perjanjian Ekstradisi Terhadap Kejahatan Ekonomi Dalam Kepentingan Nasional Indonesia”, Universitas Trisakti, Jakarta, Lex Jurnalica Volume 11 Nomor 1, April 2014.
Skripsi
Azizah. R., (2016), “Efektivitas peran NCB-Interpol Indonesia serta implementasi prosedur ekstradisi berdasarkan Undang-undang RI No.1 Tahun 1979 dalam proses ekstradisi pelaku kejahatan people smuggling Sayed Abbas”, Universitas Pasundan Bandung, Bandung.
Hasyim. Noer, (2017), “Pelaksanaan Ekstradisi Antar Negara Dalam Menangani Masalah Human Trafficking Menurut Hukum Internasional”, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Hermanto. T. Jessica Novia, (2016), “Mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) Terhadap Penyelesaian Kejahatan Yang Diatur Dalam United Nations Convention Against Transnational Organied Crime (UNTOC) Dan Implementasinya Di Indonesia”, Universitas Lampung, Bandar Lam
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8821
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref