Akibat Hukum Dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Tidak Dicatatkan Oleh PT. X Surabaya
Abstract
Pada bulan Desember 2019, wabah pneumonia yang disebabkan oleh virus corona terjadi di Wuhan, provinsi Hubei, dan telah menyebar dengan cepat ke seluruh Cina. Wabah ini menyebar begitu cepat hingga ke seluruh dunia. Wabah ini diberi nama Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus-2 (SARS-CoV-2). Pada 30 Januari 2020, WHO menyatakan wabah SARS-CoV-2 sebagai Kesehatan Masyarakat Darurat dari Kepedulian Internasional. Pandemi ini menjadi duka dan beban yang sangat berat bagi masyarakat dunia dan Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, jumlah kasus corona di dunia telah mencapai 5,21 Juta dengan jumlah sembuh 2.05 Juta dan meninggal mencapai 338 Ribu, sedangkan kasus di Indonesia telah mencapai 20,796 kasus dengan jumlah sembuh 5,057 dan meninggal 1,326. Data yang didapat berasal dari beberapa Peraturan dan beberapa peraturan dan kebijakan lainnya, serta fenomena yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa Indonesia sudah mengalami kondisi dimana kekhawatiran masyarakat terhadap covid-19 cukup besar, sehingga diperlukan kebijakan pemerintah untuk melakukan Lockdown, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Awalnya pemerintah tidak mengikuti cara yang digunakan oleh beberapa negara lainnya terkait informasi yang diberikan mengenai virus COVID-19, untuk meminimalisir adanya berita Hoax dari segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Buku
Bambang, Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung. Pustaka Setia. 2013
Fahrojih, Ikhwan. Hukum Perburuhan Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional. Jakarta. Setara Press. 2015
Husni, Lalu. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2016
Johan Nasution, Bahder. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung. CV Mandar Maju. 2016
Khairani. Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing. Jakarta. Raja Grafindo. 2016
Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung. Aditya Bakti. 2004
Muhammad Rifqi Noval, Sayid. Hukum Ketenagakerjaan Hakikat Cita Keadilan dalam Sistem Ketenagakerjaan. Jakarta. Refika Aditama. 2017
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. 2013
Rahayu, Devi. Hukum Ketenagakerjaan Teori dan Studi Kasus. Yogyakarta. New Elmatera, 2011
Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta. Djambatan. 1992
Uwiyono, Aloysius. Asas-Asas Hukum Perburuhan. Jakarta. Raja Grafindo Raja Grafindo Persada. 2004
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta. Sinar Grafika. 2009
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Putusan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XVI/2018
Sumber Lainnya
Pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diakses di https://ssw.surabaya.go.id pada tanggal 14 Juni 2020
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v1i1.8820
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref