Upaya Penanggulangan Oleh Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng Terhaap Pelanggaran Melawan Arus Di Kota Singaraja

Kadek Wiwin Asita Dewi

Abstract


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buleleng dalam menanggulangi pelanggaran terhadap arus di Kota Singaraja serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dimana data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satlantas Polres Buleleng telah melakukan berbagai langkah penanggulangan, seperti peningkatan kegiatan patroli, sosialisasi secara tertib lalu lintas, dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggar. Namun upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan personel, serta kurangnya sarana pendukung seperti rambu dan fasilitas jalan yang memadai. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kerja sama antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan serta keselamatan lalu lintas di Kota Singaraja.

Kata Kunci : Upaya penanggulangan, Pelanggaran terhadap arus, Satlantas Polres Buleleng

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Buleleng dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas di Kota Singaraja dan untuk mengidentifikasi kendala yang menghadang dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, dimana data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Buleleng telah melakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan patroli, menggalakkan dokumen lalu lintas, dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggar. Namun upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, terbatasnya personel, dan kurangnya fasilitas pendukung seperti rambu-rambu dan fasilitas jalan yang memadai. Oleh karena itu, peningkatan kerja sama antara polisi, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan perdamaian dan keselamatan lalu lintas di Kota Singaraja.

Kata Kunci: Upaya mitigasi, Pelanggaran lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Buleleng


Keywords


Upaya penanggulangan; Pelanggaran melawan arus; Satlantas Polres Buleleng

References


Buku :

Della dkk. (2021) Keselamatan Lalu Lintas. Jawa Tengah: Eureka Media Aksara

Fikri. (2023) Psikologi Lalu Lintas (Mengurangi Problematika Manusia da Transportasi). Purwokerto: Penerbit Amera Media.

Khozim. (2019) Lawrence M. Friedman (Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial). Bandung: Penerbit Nusa Media.

Muhaimin. (2020) Metode Penelitian Hukum. Mataran: Mataram Univesity Press.

Nerda, K. (2019) Statistik Daerah Kabupaten Buleleng. Buleleng: Dinas Statistik Daerah Kabupaten Buleleng.

Putri, A. (2020) Monogarf Penegakan Hukum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya. Banyumas Jawa Tengah: CB Pena Persada.

Soekanto, S. (1990) Polisi dan Lalu Lintas. Bandung: Mandar Maju.

Viswandro, dkk. (2018) Mengenal Profesi Penegak Hukum. Yogyakarta: Media Press Indo.

Widiarty, S. (2024) Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Peraturan Perundang-undangan :

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 514).

Jurnal :

Ananda, dkk. (2025) Analsis Penyebab dan dampak Pelanggaran Lalu Lintas Melawan Arus U-Turn Universitas Lampung, Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, Volume 2 Nomer 2.

Benuf, dkk. (2020) Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Gema Keadilan, Volume 7 Nomer 1.

Dewi, I. A. P. M., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Anak Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Kota Singaraja. Ganesha Law Review, 2(2).

Firmansyah, dkk. (2023) Penegakan Hukum Pada Tingkat Kepolisian Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas Melawan Arah Di Kabupaten Buleleng, Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, Volume 3 Nomer 2.

Mardikawati, dkk. (2025) Analisis Kontribusi Human Error terhadap Kecelakaan Lalu Lintas di Bali: Pendekatan Mixed-Method dengan Desain Triangulasi Konvergen, Jurnal Keselamatan Transportasi Jalan, Volume 12 Nomer 1.

Nurfauziah, R. (2021) perilaku Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Remaja Ditinjau Dari Perspektif Konstruksi Sosial, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, Volume 3 Nomer 1.

Sudarma, M. (2015) Otonomi Daerah dan Dampaknya terhadap Pemerintah di Bali, Jurnal Kajian Bali, Volume 5 Nomer 1.

Suharta, dkk. (2020). Kajian Yuridis terhadap Ketentuan Wajib Helm Bagi Pengendara Sepeda Motor Berdasarkan Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009, Jurnal Ilmiah Raad Kertha, Volume 3 Nomer 1.

Yulia, N. P. R. Kajian Kriminologis Kenakalan Anak dalam Fenomena Balapan Liar di Wilayah Hukum Polres Buleleng. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 3(3).




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v6i2.32236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis  is licensed under  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Abstracts and Indexing

This journal is indexed in  Google Scholar ,  Garuda.kemendikbud ,  Dimensions ,  Crossref , dan Sinta