PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA PEMERINTAH

I Gede K. Ananta Yoga, I Made Wirya Darma

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penghinaan terhadap lembaga pemerintah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP 2023, serta membandingkan sistem pemidanaannya dalam kedua regulasi tersebut. Permasalahan utama yang dikaji meliputi unsur-unsur delik penghinaan, bentuk kesalahan pelaku, syarat-syarat pertanggungjawaban pidana, serta jenis pidana, ancaman hukuman, dan asas-asas yang digunakan dalam penjatuhan pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan hukum, serta dianalisis secara kualitatif melalui studi literatur dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik KUHP lama maupun KUHP 2023 belum menunjukkan perbedaan substantif dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap lembaga pemerintah. Struktur unsur delik, bentuk kesalahan, dan syarat pertanggungjawaban pidana masih bersifat serupa, dengan orientasi hukum yang tetap menekankan pendekatan represif. Meskipun KUHP 2023 memperkenalkan klasifikasi delik aduan serta asas-asas pemidanaan seperti proporsionalitas dan keadilan, bentuk sanksi dan ancaman hukuman masih mempertahankan model retributif yang digunakan dalam KUHP lama. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa reformulasi KUHP belum secara signifikan mengubah pendekatan hukum terhadap kebebasan berekspresi dalam konteks penghinaan terhadap lembaga pemerintah

Keywords


pertanggungjawaban pidana, penghinaan, lembaga pemerintah, KUHP, pemidanaan.

Full Text:

PDF

References


Abdurrahman, Muhammad Ihsan, and Rosa Agustina. “Analisis Perbedaan Prinsip Kesalahan Dan Implikasinya Terhadap Tanggung Jawab Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Studi Komparatif Antara Hukum Indonesia Dan Hukum Inggris.” Lex Patrimonium 3, no. 1 (July 27, 2024): 5. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol3/iss1/5.

Akbar, Muhamad Dafi, Gian Muzakir Hayat, Lucia Abrielle Dimitri, Ahmad Wildan, and Raymond Erlangga Siringoringo. “Analisis Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan (Contempt of Court) : Studi Kasus Pelanggaran Etik Pengacara Razman Arif Nasution.” Media Hukum Indonesia (MHI) 3, no. 3 (June 16, 2025): 639–47. doi:10.5281/zenodo.15669437.

Ali, Kgs. M. “PENGATURAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA.” UNIVERSITAS JAMBI , 2024. https://law.unja.ac.id.

Amalia, Mia, Frans Reumi, and Kiki Kristanto. Kitab Undang Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Edited by Ida Kumala Sari. Cetakan Pertama. Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2025.

Bambang, Jam’ul Ihsan, Nadhratun Najwa, Muhammad Risky Rahmadani, Haya Salsabil, Arie Sulistyoko, Mufti Wardani, and Ahmad Muhajir. “Kebebasan Berbicara Di Media Sosial: Antara Regulasi Dan Ekspresi.” Student Research Journal 3, no. 1 (January 6, 2025): 87–96. doi:10.55606/SRJ-YAPPI.V3I1.1692.

Chasanah, Tri Agustin. “Politik Hukum Delik Penghinaan Terhadap Simbol-Simbol Agama Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Institut Agama Islam Negeri Metro, 2022.

Chazawi, Adami. Hukum Pidana Positif Penghinaan. Cetakan Pertama. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.

Dunan, Amri, and Bambang Mudjiyanto. “PASAL KARET UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKRONIK BERMASALAH.” Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa 3, no. Nomor 1 (December 21, 2022): 26–37. //jkd.komdigi.go.id/index.php/mkm/article/view/5021.

Ellandra, Athallah Zahran, Muhammad Faqih, and Kemal Azizi. “Status Quo Pengaturan Pasal Penghinaan Presiden Sebagai Pembatas Hak Konstitusional Terkait Kebebasan Berpendapat Di Indonesia Beserta Potensi Pengaturannya Di Masa Depan: Studi Kasus Penghinaan Presiden Di Media Sosial (Kasus Ruslan Buton).” Jurnal Studia Legalia : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (October 2022).

Firdaus, Afifah, and Indra Yugha Koswara. “Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia: Analisis Tentang Pidana Pengawasan Dan Asas Keseimbangan.” Lex Renaissance 9, no. 1 (June 28, 2024): 1–22. doi:10.20885/JLR.VOL9.ISS1.ART1.

Khanza, Fridina Tiara, and Madaniyah Anugrah Murti. “Potensi Pelanggaran Hak Kebebasan Berpendapat Terhadap Delik Penghinaan Pemerintah Dalam RKUHP.” Jurnal Studia Legalia : Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 (October 2022). https://www.hukumonline.com/berita/a/delik-.

Kusuma, Ersa, Septya Wahyu, Tutik Yuniani, Firza Zaenatin, Putra Gilang, and Aris Prio Agus Santoso. “Kebebasan Berpendapat Dan Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (HAM).” Sanskara Hukum Dan HAM 1, no. 03 (April 30, 2023): 97–101. doi:10.58812/SHH.V1I03.63.

Marpaung, Hery Wahyudi, and Hasan Sazali. “Multitafsir UU ITE Sebagai Koridor Hukum: Studi Pada Intensitas User Conflicts Di Media Sosial.” Jurnal Indonesia : Manajemen Informatika Dan Komunikasi 6, no. 2 (May 30, 2025): 1439–50. doi:10.63447/JIMIK.V6I2.1438.

Muksin, Muchlas Rastra Samara. “Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” SAPIENTIA ET VIRTUS 8, no. 1 (July 10, 2023): 225–47. doi:10.37477/SEV.V8I1.465.

Palasenda, Nabil Fikri, and Chusnul Hakim. “Implikasi Pasal 240 KUHP Terhadap Kebebasan Berpendapat Perspektif Hukum Islam.” Binamulia Hukum 14, no. 1 (March 22, 2025): 85–97. doi:10.37893/JBH.V14I1.1001.

Prayoga, Dimas, Usman, and Nys Arfa. “Pengaturan Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 5, no. 3 (October 27, 2024): 279–96. doi:10.22437/PAMPAS.V5I3.37252.

Purnomo, Didik. “Contradiction and Legal Transformation in the Shift of the Correctional System from Retributive to Social Reintegration in Indonesia.” Yustisia Tirtayasa : Jurnal Tugas Akhir 5, no. 2 (July 15, 2025): 138–65. doi:10.51825/YTA.V5I2.32432.

Putra, I Made Walesa. “ASAS KESALAHAN TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAK PIDANA DALAM PELAKSANAAN JABATAN NOTARIS.” ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 8, no. 1 (December 30, 2024): 116–31. doi:10.23920/ACTA.V8I1.1958.

Putri, Belicia Widhyana Yulia, and Ade Adhari. “Analisis Pemenuhan Unsur Kesengajaan (Opzet) Dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPN).” UNES Law Review 6, no. 4 (June 13, 2024): 10190–203. doi:10.31933/UNESREV.V6I4.1995.

Saputri, Adhalia Septia, and Lusia Sulastri. “Penerapan Asas Ultimum Remedium Dalam Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang.” Journal of Mandalika Literature 6, no. 1 (November 20, 2025): 244–50. doi:10.36312/JML.V6I1.3557.

Sari, Nur Atiqah. “Pengaturan Tentang Peringanan Hukuman Terhadap Pelaku Pembunuhan Akibat Penghinaan.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (July 8, 2024): 1265–73. doi:10.31316/JK.V8I1.6461.

Setiawan, Deni, Awan Maulidin Juna, M. Surya Fadillah, Sabdia Oktarianda, Zulkarnen Zulkarnen, Agus Rizal, and Ibnu Satrio. “Prinsip Proporsionalitas Dalam Penerapan Hukuman Pidana Di Indonesia.” Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (October 27, 2024): 266–78. doi:10.71153/JIMMI.V1I3.144.

Sujasmin. “Penetapan Aspek Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Public Knowledge 2, no. 1 (October 20, 2025): 39–65. doi:10.62771/PK.V2I1.15.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v6i2.31608

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis  is licensed under  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Abstracts and Indexing

This journal is indexed in  Google Scholar ,  Garuda.kemendikbud ,  Dimensions ,  Crossref , dan Sinta