KAJIAN PERTANGGUNGJAWABAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP KEKELIRUAN DALAM MENETAPKAN MEREK DENGAN PERSAMAAN ESENSIAL

Virgina Ayu Aisyah, I Gede Agus Kurniawan, Komang Satria Wibawa Putra, Bagus Gede Ari Rama

Abstract


Penelitian ini membahas kewenangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam mencegah pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya serta bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mungkin timbul dalam proses pemeriksaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, DJKI memiliki kewenangan atributif yang bersifat imperatif untuk menolak pendaftaran merek yang berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen, merugikan pemilik hak yang sudah ada, atau mendorong praktik persaingan usaha tidak sehat. Dalam kerangka hukum administrasi, kewenangan ini dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus perlindungan hak kekayaan intelektual. Namun, ketika DJKI lalai menjalankan kewenangan tersebut, konsekuensi hukum yang timbul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pada tanggung jawab perdata bahkan melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini sejalan dengan teori pertanggungjawaban hukum yang menempatkan organ negara sebagai pihak yang dapat dimintakan tanggung jawab apabila tindakan lalai atau keliru menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Di sisi lain, kelalaian tersebut juga berdampak pada dimensi sosial, berupa potensi kerugian ekonomi, turunnya kepercayaan publik, serta berkurangnya legitimasi sistem hukum kekayaan intelektual. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya penguatan mekanisme pemeriksaan merek melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penggunaan teknologi pendukung, serta pembentukan regulasi turunan yang lebih rinci mengenai tanggung jawab administrasi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sistem pendaftaran merek di Indonesia dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal.Kata Kunci: BUMN, Efisiensi BUMN, Rasionalitas Ekonomi.
DJKI, kewenangan hukum, pertanggungjawaban hukum, merek, kekayaan intelektual


Keywords


DJKI, kewenangan hukum, pertanggungjawaban hukum, merek, kekayaan intelektual

References


Adinda, Davina, and Rosa Agustina. “Kelalaian Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengaturan Dan Pengawasan Pinjaman Online Sebagai Perbuatan Melawan Hukum Penguasa: Studi Kasus Putusan Kasasi No. 1206K/Pdt/2024.” Lex Patrimonium 4, no. 1 (June 29, 2025): 12. https://scholarhub.ui.ac.id/lexpatri/vol4/iss1/12.

Aguw, Ervina Merianti. “KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PEMERINTAHAN.” LEX PRIVATUM 15, no. 1 (January 27, 2025). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/60495.

Ardian, Selni, Muryanto Lanontji, and Rima Anggriyani. “First to File Principle Dan Sengketa Hak Merek Dalam Kajian Perundang-Undangan Di Indonesia.” Staatsrecht: Jurnal Hukum Kenegaraan Dan Politik Islam 5, no. 1 (July 18, 2025): 429–50. https://doi.org/10.14421/JNJ4GR96.

Arnanto, Kevin Rayindra, and Hervina Puspitosari. “Perlindungan Hukum Atas Inkonsistensi Penerapan Unsur ‘Persamaan Pada Pokoknya’ Dalam Penegakan Hukum Sengketa Merek.” UNES Law Review 6, no. 4 (July 31, 2024): 11857–68. https://doi.org/10.31933/UNESREV.V6I4.2153.

Edyson, David, Dikjaya, and Muhammad Rafi. “Perlindungan Hukum Mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual.” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (June 22, 2024): 930–39. https://doi.org/10.31316/JK.V8I1.6438.

Eprilia, Farina Firda, and Mei Susanto. “Arah Politik Hukum Pengawasan Obat Dan Makanan Di Indonesia (Studi Harmonisasi Dan Sinkronisasi Kelembagaan Serta Kewenangan BPOM Dan Kementerian Kesehatan).” Jurnal Interpretasi Hukum 6, no. 1 (July 2, 2025): 85–96. https://doi.org/10.22225/JUINHUM.6.1.11740.85-96.

Fitria, Emilia Lailatul, and Muh Ali Masnun. “ANALISIS DISPARITAS PUTUSAN HAKIM MENGENAI KONSEP MEREK TERKENAL YANG MEMPUNYAI PERSAMAAN PADA POKOKNYA DENGAN MEREK TERDAFTAR (STUDI KASUS SENGKETA MEREK STARBUCKS).” NOVUM : JURNAL HUKUM, January 24, 2024, 176–90. https://doi.org/10.2674/NOVUM.V0I0.57420.

Habiby, M. Yusuf, Kurniawan, and Lalu Muhammad Hayyanul Haq. “Sistematika Penyelesaian Sengketa Merek Yang Mengandung Kesamaan Pada Pokoknya Dalam Menciptakan Kepastian Berusaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Indonesia Berdaya 4, no. 3 (May 27, 2023): 1245–54.

Kansil, Christine ST, and Rigel Budiman. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN HAK ATAS MEREK DI INDONESIA.” Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora 4, no. 3 (November 25, 2024): 345–55. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/989.

Khotimah, Vika Husnul, and Rani Apriani. “Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak Merek Berupa Pemboncengan Reputasi (Passing Off) Merek Terkenal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 8, no. 20 (October 24, 2022): 398–408. https://doi.org/10.5281/ZENODO.7243144.

Kurniawan, I Gede Agus, Putu Aras Samsithawrati, Fradhana Putra Disantara, I Nyoman Budiana, and Briggs Samuel Mawunyo Nutakor. “Utilitarianism Versus Communalism: A Legal Theory Analysis of Intellectual Property Rights Ethics in Global North and South.” Jambe Law Journal 8, no. 1 (June 30, 2025): 229–54. https://doi.org/10.22437/HOME.V8I1.450.

Kurniawan, I Gede Agus, Putu Aras Samsithawrati, Fradhana Putra Disantara, Briggs Samuel Mawunyo Nutakor, and Mac Thi Hoai Thuong. “Intellectual Property Rights and Ethics: A Comparison of Philosophical Approaches in Northern and Southern Countries.” Kosmik Hukum 25, no. 1 (January 31, 2025): 106–23. https://doi.org/10.30595/KOSMIKHUKUM.V25I1.24489.

Lobo, Lionita Putri, and Indirani Wauran. “KEDUDUKAN ISTIMEWA MEREK TERKENAL (ASING) DALAM HUKUM MEREK INDONESIA.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 1 (January 31, 2021): 70–83. https://doi.org/10.14710/MMH.50.1.2021.70-83.

Nisa, Shafa Khairun, and Djoni Sumardi Gozali. “Notaris Sebagai Terpidana Dalam Sengketa Para Pihak Atas Akta Perjanjian Yang Dibuatnya (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 248/PID.B/2022/PN.JKT.BRT):” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 6 (June 30, 2025): 3493–3514. https://doi.org/10.56338/JKS.V8I6.7865.

Novfitri, Dea, Kiki Amaliah, and Candra Irawan. “ANALISIS PRINSIP PERSAMAAN PADA POKOKNYA DALAM SENGKETA MEREK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.” Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik 7, no. 2 (May 1, 2025). https://doi.org/10.1234/ijbl.v18i2.2022.

Novianti, Alfina, and Yusuf Gunawan. “Penerapan Hukum Terhadap Merek Identik Yang Tidak Digunakan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 51 PK/PDT.SUS-HKI/2024.” Jurnal Riset Multidisiplin Edukasi 2, no. 5 (May 1, 2025): 15–28. https://doi.org/10.71282/JURMIE.V2I5.257.

Nugroho, Galuh Ajeng Kusumoretno, Rika Ratna Permata, and Helitha Novianty Muchtar. “Studi Kasus Atas Disparitas Antara Putusan Mahkamah Agung Dengan Putusan Pengadilan Niaga Mengenai Kriteria Merek Terkenal Yang Terjadi Antara Biostime Hong Kong Limited Melawan PT Bogamulia Nagadi Ditinjau Dari UU No 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Ind.” Jaksa : Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik 1, no. 4 (September 29, 2023): 150–66. https://doi.org/10.51903/JAKSA.V1I4.1411.

Pramudana, Ibnu, and Surya Perdana. “ANALISIS KEWENANGAN PELAKSANA TUGAS KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014.” EduYustisia 2, no. 1 (June 27, 2023): 17–30. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/ey/article/view/15463.

Rizky, Fajar Khaify, Dody Safnul, Sutiarnoto, Jelly Leviza, and Tommy Aditia Sinulingga. “Legalitas Kewenangan Notaris Sebagai Kuasa Dalam Pendaftaran Merek.” Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues 4, no. 1 (May 27, 2025): 36–43. https://doi.org/10.32734/NLRJOLCI.V4I1.20058.

S, Mochammad Kasman. “Tuduhan Pelanggaran Wewenang Dalam Kasus Korupsi Tom Lembong: Perspektif Hukum.” Locus Journal of Academic Literature Review 4, no. 3 (June 2, 2025): 168–76. https://doi.org/10.56128/LJOALR.V4I3.475.

Sihotang, Kortini JM. “Peranan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Tata Kelola Kolaboratif Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual.” Innovative: Journal Of Social Science Research 5, no. 2 (March 4, 2025): 696–718. https://doi.org/10.31004/INNOVATIVE.V5I2.18157.

Sitanggang, Riko Wibawa. “KEWENANGAN MENGADILI BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAH (ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD) YANG BERSIFAT KEPERDATAAN.” Honeste Vivere 35, no. 2 (July 21, 2025): 179–95. https://doi.org/10.55809/HV.V35I2.459.

Syamsudin, Jailani. “Pengalihan Kewenangan Perizinan Usaha Pertambangan Dalam Undang-Undang Mineral Dan Batubara Perspektif Desentralisasi.” Jurnal Tana Mana 4, no. 1 (April 11, 2023): 45–51. https://doi.org/10.33648/JTM.V4I1.273.

Widjaja, Gunawan. “Wewenang, Pelimpahan Wewenang Dan Akibat Hukumnya Dalam Konsepsi Hukum Perdata.” Jurnal Alwatzikhoebillah : Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora 9, no. 2 (July 1, 2023): 310–19. https://doi.org/10.37567/ALWATZIKHOEBILLAH.V9I2.1653.

Wijaya, I Ketut Satya, and I Gede Agus Kurniawan. “The Lawrence Friedman’s Construction of the Legal System Regarding Essential Equality Regulations in Trademark Rights.” Syiah Kuala Law Journal 7, no. 2 (April 27, 2023): 2549–1741. https://doi.org/10.24815/SKLJ.V7I2.38266.

Wijaya, Muhammad Farlan, and Christine S.T. Kansil. “TANGGUNG JAWAB DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP PENDAFTARAN MEREK GOTO YANG DILAKUKAN OLEH PT APLIKASI KARYA ANAK BANGSA DAN PT TOKOPEDIA.” Multilingual: Journal of Universal Studies 5, no. 1 (January 2, 2025): 55–65. https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/multilingual/article/view/1031.

Wijaya, Theresia, and Ariawan Gunadi. “ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PENGHAPUSAN MEREK SECARA SEPIHAK OLEH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (Contoh Kasus: Putusan Nomor: 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020).” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 2 (2020): 89–111. https://doi.org/10.24912/ADIGAMA.V3I2.10560.

Zamroni, Mohammad. “KONSEP KEWENANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA.” Mimbar Hukum 36, no. 2 (December 28, 2024). https://doi.org/10.22146/MH.V36I2.13000.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v6i2.31605

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis  is licensed under  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Abstracts and Indexing

This journal is indexed in  Google Scholar ,  Garuda.kemendikbud ,  Dimensions ,  Crossref , dan Sinta