PERBANDINGAN PRAKTIK PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK ANTARA INDONESIA DAN KOREA SELATAN

Ika Lukvia Listami, Firdiani Adistya

Abstract


Indonesia dan Korea Selatan memiliki beberapa perbedaan mengenai sistem perjudian anak. Jika di Indonesia, dalam sistem peradilan anak hanya ada kasus pidana anak, sedangkan Korea Selatan membedakan pelaku tindak pidana anak menjadi dua kasus, yaitu kasus perlindungan dan kasus pidana. Di Indonesia sendiri terdapat upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan keadilan restoratif, yakni disebut diversi, sedangkan di Korea Selatan ada yang namanya Redomendasi Kompromi (Hwahaegwongo) yang disarankan oleh hakim pengadilan anak. Penelitian ini disusun menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan peraturan-undangan (pendekatan undang-undang), pendekatan kontekstual (pendekatan konsep) dan pendekatan komparatif (pendekatan komparatif). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pelaksanaan penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia dan Korea Selatan.Kata Kunci : Sistem Peradilan Anak, Keadilan Restoratif, Rekomendasi Kompromi

Keywords


Sistem Peradilan Anak; Keadilan Restoratif; Rekomendasi Kompromi.

References


DAFTAR RUJUKAN

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20014 tentang Perlindungan Anak Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Anak (Juvenile Act) tahun 1958

Buku:

Baumgartner, F. R. (2015). Restorative Justice: Ideas, Values, Debates. Routledge.

Choi, J.H. (2022). Restorative Justice and Criminal Law Reform in Korea. Seoul: Minerva Publishing.

Lee, H.J. (2020). Restorative Practices in the Criminal Procedure Act of Korea. Busan: East-Asia Legal Studies.

Lee, J. Y. (2014). Juvenile Justice in Korea: Overview and Trends. Seoul: Korea Institute of Criminology.

Muhammad Harun dan Briliyan Erna Wati. (2021). Hukum Pidana Anak. Semarang: CV Rafi Sarana Perkasa.

Muladi. (2001). Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Korban Kejahatan. Bandung: PT Alumni.

Prakoso, Djoko. (2015). Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Riyadi, S. (2021). Hukum Pidana Anak dan Sistem Peradilannya di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Saragih, J. (2020). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi. Medan: Pustaka Ilmu Hukum.

Wahyuni, S. (2020). Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.

Jurnal:

Adelia Oktaviani, Satrio Fajar Romadhon dan Muhammad Rusli Arafat. (2023). “Comparison of Juvenile Justice System In Indonesia and South Korea”. Tirtayasa Journal of International Law, Volume 2 Nomor 1.

Asbar. (2021). “Penerapan Sanksi Pidana Anak Terhadap Asas Ultimum Remedium Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Gorontalo”. Jurnal Mimbar Yustitia, Vol. 5 No. 1.

Johanna Fee Ziemes and Eveline Gutzwiller-Helfenfinger. (2019). “Children’s Rights and Educational Psychology”. European Psychologist 24, No. 2.

Khofifah Setyoningrum Gunadi. (2024). “Perbandingaan Pengaturan Asas Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Anak Di Indonesia Dan Korea Selatan. Jurnal Recidive, Volume 13 Issue 3.

Kim, J.H. (2018). Juvenile Justice Reform in South Korea: Challenges and Developments. Korean Criminology Journal, 12(2), 21–30 .

Kim, S. H. (2017). "Juvenile Justice Reform in South Korea: Restorative Justice and Diversion". Asian Criminology Journal, 12(2), 125–140.

Kim, S.H. (2021). Alternative Dispute Resolution in Korean Criminal Justice System. Korean Journal of Criminology.

Kwon, Y.S. (2019). Prosecutorial Discretion and Victim-Offender Reconciliation in South Korea. Seoul National University Law Review.

Louisa Yesami Krisnalita. (2019). “Diversi Pada Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak”. Jurnal Binamulia Hukum, Vol. 8 No. 1.

Moh. Amin Khoironi. (2016). “Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Kajian Norma dan Praktek)”. e Jurnal Katalogis, Volume 4 Nomor 11.

Muhammad Rif’an Baihaky dan Muridah Isnawati. (2024). “Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya”. UNES Journal of Swara Justisia, Volume 8, Issue 2.

Nevey Varida Ariani. (2014). “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak”. Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 1.

Park Hye-Kyung, (2016), Juvenile Justice in South Korea, Journal of International Criminal Justice, Vol. 11, No. 2.

Park, E. J. (2016). The Role of Juvenile Reformatory Institutions in South Korea. Korea Legal Review.

Dokumen lain:

Korean Ministry of Government Legislation. (2020). Juvenile Act (Unofficial English Translation). Seoul.

UNCRC. (1989). United Nations Corvention on the Rights of the Child.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v6i1.30271

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref