Penerapan Gagasan Fast Track Legislation Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia Dalam Perspektif Efisiensi Legislasi
Abstract
ABSTRAK
Fast-Track Legislation merupakan konsep legislasi cepat yang telah diterapkan di beberapa negara, konsep ini memungkinkan suatu Undang-Undang di Parlemen untuk dibahas dan disahkan secara lebih cepat dibandingkan dengan Undang-Undang biasa. Dinamika legislasi cepat di Indonesia sebenarnya telah dilaksanakan melalui adanya Perppu, namun sejatinya secara hakikat menggunakan Perppu sebagai legislasi cepat adalah suatu penyimpangan ketatanegaraan karena Perppu digariskan konstitusi untuk merespon adanya kedaruratan, sehingga dibutuh fast-track legislation untuk mengakomodir konsep legislasi cepat di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah usulan teoritis penetapan legislasi cepat secara normatif menggunakan metode fast-track legislation. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ilmiah ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menitik beratkan pada adanya studi literatur. Hasil dari penelitian ini adalah konsep fast-track legislation dapat diterapkan dengan mengakomodirnya dalam Undang-Undang tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
ABSTRACT
Several nations have adopted the fast-track legislation concept, also known as fast-track legislation. Compared to regular laws, this idea facilitates the discussion and passage of bills in Parliament more swiftly. The establishment of a Perppu has really allowed Indonesia to execute the dynamics of quick legislation; nevertheless, utilizing a Perppu as fast legislation is essentially a constitutional deviation, as the constitution established the Perppu's response to emergencies Several nations have adopted the fast-track legislation concept, also known as fast-track legislation. Compared to regular laws, this idea facilitates the discussion and passage of bills in Parliament more swiftly. Fast-track legislation is required to accommodate the concept of fast legislation in Indonesia, even though the dynamics of fast legislation have actually been implemented through the existence of a Perppu. In essence, using a Perppu as fast legislation is a constitutional deviation because the Perppu was outlined by the constitution to respond to emergencies. The theoretical suggestion for normative quick legislation establishment through the fast-track legislative approach is the goal of this research. This scientific work was written using a normative legal research method with a literature study focus. The study's conclusion is that the law governing the creation of legislative regulations can incorporate the idea of fast-track legislation.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Agustiwi Asri, et al. (2023) Ilmu Perundang-Undangan. Serang: Sada Kurnia Pustaka.
Asshiddiqie Jimly. (2019) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Depok: PT Raja Grafindo Perkasa.
Bagir Manan.(2000) Teori dan Politik Konstitusi. Jakarta:Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Geiringer, P Higbee, and EM McLeay. (2011) What’s the Hurry?: Urgency in the New Zealand Legislative Process 1987-2010 Wellington: Victoria University Press.
Jimly Asshiddiqie.(2008) Hukum Tata Negara Darurat. Jakarta:Rajawali Press.
Maria Farida Indrati. (2008) Ilmu Perundang-undangan; Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius;Yogyakarta.
ME Reynolds. (2017) Exceptions to the Rule: The Politics of Filibuster Limitations in the US Senate Washington, DC: Brookings Institution Press.
Moh. Mahfud MD. (2017) Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta:Rajawali Press.
Muhaimin. (2020) Metode Penelitian Hukum. Mataram:Mataram University Press.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad. (2010) Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
JURNAL:
Aryanto, B., Harijanti, S. D., & Susanto, M.(2021) Menggagas Model Fast-Track Legislation Dalam Sistem Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 10(2).
Chandranegara, I. S. (2023) Pengadopsian Mekanisme Fast-Track Legislation dalam Pengusulan Rancangan Undang-Undang oleh Presiden. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 123-140.
J. Ronald Mawuntu. (2011) “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dalam Sistem Norma Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. XIX. No. 5.
Karsono, B., & Syauket, A. (2023) Meaningful Participation Dalam Pembentukan Perundang- Undangan Sebagai Upaya Membangun Open Governance. 8(3).
Prasetio, R. B. (2021) Pandemi Covid-19: Perspektif Hukum Tata Negara Darurat dan Perlindungan HAM. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2), 327-346.
Putuhena, M. I. F. (2013) Politik Hukum Perundang-undangan: Mempertegas Reformasi Legislasi yang Progresif. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(3), 375-395.
DISERTASI:
Moh. Mahfud MD. (1993) Perkembangan Politik:Studi tentang Pengaruh Konfigurasi Politik terhadap Produk Hukum di Indonesia” Disertasi Doktor. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
DOKUMEN LAIN:
Wicipto Setiadi. Mewujudkan Perencanaan Pembentukan Undang-Undang yang Terencana, Terpadu dan Sistematis Kaitannya dengan Konsep Reformasi Regulasi, disampaikan pada Konsultasi Publik Refomasi Regulasi BAPPENAS, Pada tanggal 21 Mei 2023
Yahya Ahmad Zein. (2019). Reformasi Regulasi Melalui Penataan Jenis Peraturan Perundang- Undangan di Luar Hirarkhi Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Prosiding Forum Akademik Kebijakan Reformasi Regulasi, Jakarta .
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v5i2.27625
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref