Doktrin Business Judgment Rule Sebagai Perlindugan Direksi Terhadap Kerugian Keuangan Negara
Abstract
Doktrin Business Judgment Rule sangat relevan bagi direksi, khususnya terkait dengan transaksi bisnis yang akan dilakukan dalam mengambil keputusan. Dalam menjalankan tugasnya, direksi memiliki tanggung jawab besar dan sering menghadapi dilema dalam pengambilan keputusan. Di satu sisi, mereka diharapkan untuk mengoptimalkan keuntungan perusahaan, sementara di sisi lain, jika keputusan yang diambil salah, bisa dianggap merugikan keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan Doktrin Business Judgment Rule terhadap Direktur Utama PT. Pertamina atas kerugian keuangan negara merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata. Adapun metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang menjadikan Undang-Undang sebagai pusat kajianya, yang kemudian diproses menjadi analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Doktrin Business Judgment Rule bertujuan untuk melindungi sepenuhnya kewenangan direksi sebagai pengambil keputusan dalam bisnis perusahaan, sehingga menghindarkan intervensi pengadilan terhadap substansi keputusan yang diambil oleh direksi dan direksi suatu perusahaan tidak dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keputusan yang diambil, asalkan keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian merujuk pada pasal 1365 KUHPerdata yang mana mengatur perbuatan melawan hukum akibat kelalaian.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
DAFTAR RUJUKAN
Buku:
I.G. Rai Wijaya. (2002) Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Kesain Blanc.
M.A. Moegni Djojodirdjo. (1982) Perbuatan Melawan Hukum, Cet.2. Jakarta: Pradnya Paramita.
Munir Fuady. (2002) Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Munir Fuady. (2002) Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Prasetio. (2014) Dilema BUMN, Benturan Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam keputusan Bisnis Direksi BUMN, Cet. 1. Jakarta: Rayyana komunikasindo.
Ridwan Khairandy. (2014) Hukum Perseroan Terbatas, Cet. Pertama, FH UII Press, Yogyakarta.
Robert Prayoko. (2015) Doktrin Business Judgment Rule: Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan Modern, Yogyakarta: Graha Ilmu, n.d.
Syahrul Machmud. (2008) Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek, Cetakan Kesatu. Bandung: CV. Mandar Maju.
Try Widiyono. (2004) Direksi Perseroan Terbatas, Keberadaan, Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Wawan Zulmawan. (2021) Aturan Penilian Bisnis BUMN, Jakarta: Jala Permata Aksara.
Jurnal:
Anisatur Rohmah dan Ahmad Musadad. (2023) “Konsep Business Judgement Rule dalam Perspektif Maṣlaḥah Mursalah,” NUKHBATUL ’ULUM: Bidang Kajian Islam 9, no. 2.
Aurelio Gurrea-Martínez. (2018) “Re-Examining the Law and Economics of the Business Judgment Rule: Notes for Its Implementation in Non-US Jurisdictions,” Journal of Corporate Law Studies 18, no. 2.
Fitriani, D. (2020). Perlindungan Direksi Melalui Business Judgment Rule. Al- Muamalat: Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(2), hlm. 106.
Frans Affandhi, dkk, (2016) “Business Judgement Rule DIkaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi yang Dilakukan oleh Direksi Badan Usaha Milik Negara Terhadap Keputusan Bisnis yang Diambil,” USU Law Journal, Vo.4, No. 1.
Kamagi, Gita Anggreina. (2018) "Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Perkembangannya." Lex Privatum 6.5.
Noverisa, T. (2019) “Penerapan Prinsip Business Judgement Rule Bagi Direksi PT Penanaman Modal Asing Sebagai Pembelaan Dalam Kerugian Perusahaan Berdasarkan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Jurnal Magister Kenotariatan Univeristas Sumatera Utara.
Sartika Nanda Lestari. (2015) “Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia,” Notarius, vol. 8, no. 2, pp. 302-314.
Soemarinda, S., Keban, Y. T., Darwin, M., & Tumiran, T. (2019). Kebijakan Pertamina dalam Perdagangan Minyak Indonesia (1969– 2015). Populasi, 26(2)
Skripsi:
Windha Vitri R. (2021) “Business Judgement Rule Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Dan Hukum Islam: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3849 K/Pid. Sus/2019”. Skripsi. Malang: Progam Studi Hukum Ekonomi Syahriah Fakultas Syahriah universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.
Disertasi:
Trisha Giovani, D. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Yang Merugikan Keuangan Negara Berdasarkan Prinsip Business Judgment Rules (Doctoral dissertation, Universitas Jambi).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Website:
Antaranews.com, Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiaan divonis 9 tahun penjara, [Diakses 16 September 2024]. https://m.antaranews.com/berita/4166238/mantan-dirut-pertamina- karen- agustiawan-divonis-9-tahun-penjara - :~:text=Karen%20didakwa%20merugikan%20negara%20sebesar,Pertamin a%20pada %202011%20hingga%202014,
Siti Afifiyah. Hari Ini Tersangka Korupsi, Karen Agustiawan Mantan Dirut Pertamina, [Diakses 16 September 2024].
https://www.tagar.id/hari-ini-tersangka-korupsi-karen- agustiawan- mantan-direktur- utama pertamina.
Verda Nano Setiawan. Bos Pertamina Bersyukur Karen Agustiawan Divonis Bebas Mahkamah Agung, [Diakses 12 September 2024]. https://katadata.co.id/berita/2020/03/10/bos- pertamina- bersyukur- karen agustiawan-divonis-bebas-mahkamah- agung
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v5i2.27605
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref