Perlindungan Hukum Investasi dalam Industri Pariwisata Indonesia

Asharin Sindy Safirah, Ajeng Pramesthy H.K, Pradipta Noor Adiningsih

Abstract


Beragam aktivitas pariwisata yang beragam menimbulkan pergerakan bisnis di berbagai daerah dan berbagai bidang, termasuk investasi. Kegiatan investasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk menawarkan pengembalian investasi yang cepat dan aman. Investasi pada dasarnya mencakup berbagai bidang, kepariwisataan termasuk di dalamnya. Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditentukan bahwa perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Investasi pada dasarnya mencakup berbagai bidang termasuk kepariwisataan. Diketahui bahwa Indonesia mempunyai potensi alam yang kuat, seni budaya yang tinggi, sumber daya manusia yang terampil, akomodasi hotel yang berkualitas, dan masyarakat yang menyenangkan. Salah satunya seperti di pulau Bali, dimana pariwisata ibarat generator yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Berdasarkan data empiris, setidaknya 80% masyarakat Bali mengandalkan sebagian pendapatannya dari pariwisata, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Keywords


Investasi, Industri, Pariwisata, Perekonomian

References


Arliman S, L. (2018) ‘Peran Investasi dalam Kebijakan Pembangunan Ekonomi Bidang Pariwisata di Provinsi Sumatera Barat’, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), pp. 273–294. Available at: https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.10081.

Asih, S., Ratnawati, N.S. and Wirawan, I.W. (2021) ‘Kebijakan Investasi Asing dalam Pengembangan Pariwisata yang Berbasis Desa Adat di Provinsi Ba’, ”. Jurnal Kajian dan Terapan Pariwisata, 1(2).

‘Billateral Investment Treaties 1995- 2006 in the mid-1990s, United Nations, New York’ (1998) UNCTAD [Preprint].

Black, H.C. (1979) ‘Black’s Law Dictionary, Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern’, St. Paul Minn: West Publishing Co [Preprint].

Eddyono, F. (2019) Pengelolaan Destinasi Pariwisata. Pertama. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.

General Agreement on Trade in Service (GATS) (no date).

Ilmar, A. (no date) Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. KENCANA.

Lis, J. and Putri, R. (2019) ‘Standar Perlindungan Hukum Kegiatan Investasi Pada Bisnis Jasa Pariwisata Di Indonesia’, Jurnal Ilmiah: Kertha Wicaksana. Denpasar, Indonesia [Preprint].

Liza, M. and Sunarsi, D. (2019) ‘Kepastian Perlindungan Hukum Kesenian Tradisional Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Menjunjung Kepariwisataan Indonesia’, Jurnal Ilmiah: Jurnal Industri Pariwisata [Preprint].

Mahendra, I.R.M. (2023) ‘Perlindungan Hukum Terhadap Investor Di Sektor Pariwisata’, Jurnal Ilmiah: Palangka Law Review [Preprint].

Mudrikah, A. et al. (2014) ‘KONTRIBUSI SEKTOR PARIWISATA TERHADAP GDP INDONESIA TAHUN 2004 - 2009’.

Rai Utama, Dr.I.G.B. (2017) Pemasaran Pariwisata. CV. ANDI OFFSET.

Refnaldy, M., Sili, E.B. and Haq, L.M.H. (2022) ‘Penguatan Pelindungan Hukum Terhadap Investor Dalam Pengembangan Investasi Pada Bidang Pariwisata Di Kabupaten Lombok Barat (Kecamatan Batulayar)’, Jurnal Ilmiah: Jurnal Sosial Ekonomi dan Humaniora. [Preprint].

Tim Peneliti Poltekpar Lombok (2017) ‘ANALISIS KONEKTIVITAS PEMBANGUNAN PADA TIGA DESTINASI PARIWISATA PRIORITAS KAWASAN KEK MANDALIKA, LABUAN BAJO DAN BROMO TENGGER SEMERU(BTS)’.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v5i2.27585

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref