Tinjauan Kritis Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Perspektif Penguatan Fungsi kelembagaan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Indra bayu nugroho

Abstract


Keberadaan DPD sebagai konsep baru dalam lembaga perwakilan dan legislasi Indonesia merupakan suatu hal yang sangat baik dan progresif karena dapat menjadikan sistem perwakilan di Indonesia menjadi tidak hanya menitikberatkan pada sisi Politik belaka dengan adanya DPR namun juga mengakomodir prinsip perwakilan rakyat murni. Selain itu keberadaan DPD juga menjadi jalan agar suara daerah menjadi lebih diperhatikan.  Namun, fakta normatif menunjukkan bahwa keberadaan DPD belum dapat mewujudkan semua harapan tersebut mengingat kewenangan yang diberikan kepada DPD sangalah terbatas. DPD juga cenderung hanya menjadi sebuah lembaga tanpa fungsi dalam sistem ketatanegeraan Indonesia. Penelitian ini disusun menggunakan penelitian hukum normatif dengan cara mengkaji sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mewujudkan suatu konsep perwakilan yang ideal dengan memperkuat fungsi dan kewenangan DPD. Selain itu, hal ini juga untuk mempertegas sistem perwakilan atau parlemen Indonesia apakah menggunakan sistem bikameral atau unikameral mengingat dalam sistem bikameral harus terdapat kesetaraan dalam dua lembaga legislatif.

Keywords


DPD; Legislatif; Penguatan Kewenangan.

References


DAFTAR RUJUKAN.

JURNAL:

Arifin, M. Z., & Mutiari, Y. L. (2017). Suatu Pandangan Tentang Eksistensi Dan Penguatan Dewan Perwakilan Daerah. Jurnal Thengkyang, 2(1), 1-15.

Bagus, M., & Sari, H. N. (2019). Urgensi Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Yang Bebas Dari Anggota Partai Politik. Al-Adl, 12(2).

Laksono, F., Triningsih, A., Ramdan, A., & Karmadaniah, I. (2015). Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 Terkait Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Pembentukan UndangUndang. Jurnal Konstitusi, 12(3), 542-568.

Muksalmina, M., Tasyukur, T., & Yustisi, N. (2023). Dinamika Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Sebagai Lembaga Legislatif Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 764-773.

Nirahua, S. E. (2011). Kedudukan dan Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(4), 585-603.

Nugraha, H. S. (2017). Pemurnian Sistem Presidensil Dan Parlemen Dua Kamar Di Indonesia Sebagai Gagasan Perubahan Uud 1945. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 51-69.

Pirmansyah, M. (2014). Eksistensi dewan perwakilan daerah dalam sistem bikameral di Indonesia. Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta.

Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar (2007). Menuju Bikameral Efektif Dalam Rangka Memperkuat Funsi Legislasi DPD. Jurnal Legislasi Indonesia, (4 No.3), September.

Santika, I. W. E., & Sujana, I. G. (2021). Mpr dalam sistem ketatanegaraan indonesia (studi komparatif antara sebelum dan sesudah perubahan uud 1945). VYAVAHARA DUTA, 16(1), 91-100.

Sonbay, J. S., Suryawan, I. G. B., & Sutama, I. N. (2021). Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 147-151.

Susanto, S. N. H. (2019). Desentralisasi Asimetris dalam Konteks Negara Kesatuan. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 631-639

Yenny, A. S. (2014). Fungsi Legislasi DPD RI Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012.

BUKU:

Andriyan, D. N. (2019). Hukum Kelembagaan Negara Dinamika Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945. Yogyakarta: CV Pustaka Ilmu Group.

Asshiddiqie Jimly. (2005). Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.

Asshiddiqie, J. (2007). Pokok-pokok hukum tata negara Indonesia pasca reformasi.Jakarta:PT Bhuana Ilmu Populer.

Harimurti, Y. W. (2019). Kelembagaan negara dalam praktek ketatanegaraan Indonesia. Malang Inteligensia Media.

Harimurti. Y. W. (2021). Negara Hukum dan Demokrasi Konsep dan Perkembangan Kotemporer. Malang:Setara Press.

Jimly Asshiddiqie, (2009) Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Mahmuzar. (2019) Parlemen Bikameral di Negara Kesatuan Studi konstitusional keberadaan DPD RI. Bandung: Nusa Media.

Miriam Budiharjo (2000) Dasar-dasar Ilmu Politik Jakarta: Gramedia.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, (1983), Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: FH UI & CV. Sinar Bakti.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram; Mataram University Press.

Saifuddin, (2009), Partisipasi Publik dalam Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, Jogyakarta: FH UII Press.

Solikin. N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media

Triwulan Tutik (2011), Hukum Tata Usaha Negara Dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Pernada Media Group.

MAKALAH:

Philipus M. Hadjon, “Eksistensi, Kedudukan, dan Fungsi MPR Sebagai Lembaga Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Makalah Seminar Peran MPR-RI Pasca Amandemen UUD 1945, yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR-RI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, di Surabaya, 22 Desember 2005.

DISERTASI:

Nikasih, S., & Iswanto, S. H. (2019). Analisis Kritis Pergeseran Fungsi Utusan Daerah Dalam Dewan Perwakilan Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Doctoral dissertation, Univesitas Muhammadiyah Surakarta).




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v5i1.25880

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref