Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Pertambangan Batu Kapur di Kabupaten Bangkalan
Abstract
Bangkalan memiliki potensi pertambangan batu kapur yang sangat besar, namun dibalik itu ada permasalahan tentang tidak memberikan hak jaminan sosial pekerja yang baik sehingga pekerja terhalang mendapatkan rasa aman dan sejahtera salah satu sebabnya adalah tidak di ikutsertakan dalam program jaminan sosial atau tidak didaftarkan ke dinas ketenagakerjaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yudiris empris, dengan metode pendekatan studi lapangan (Field Reseach) yang mempelajari kegiatan infentif tentang latar belakang keadaan lapangan sekarang, dengan pemilihan lokasi di Kabupaten Bangkalan tepatnya di desa parseh dan desa pendabah. Hasil Penelitian menunjukan bahwa sebagian besar perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan rumit dan terlalu administratif, oleh sebab itu pekerja tidak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun para pengusaha tambang batu kapur bertanggung jawab apabila pekerjanya mengalami kecelakaan, mereka memberikan uang bantuan sosial untuk pengobatan dan lain sebagainya, tetapi tidak semua pemilik tambang batu kapur memiliki sikap seperti itu artinya pekerja belum mendapat kepastian yang jelas. Secara keseluruhan BPJS Ketenagakerjaan sudah menerapkan program jaminan sosial secara keseluruhan bagi para pekerja yang sudah didaftarkan oleh perusahaan. Apabila pekerja dirugikan atas ketidakikutsertaan atas jaminan sosial maka pekerja dapat melaporkan pada pihak Disnaker Kabupaten Bangkalan dan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan untuk dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Basri. “Ribuan Tenaga Kerja Di Bangkalan Tak Tercover Bpjs.” 30 Maret. Last modified 2023. Accessed September 8, 2023. https://radarmadura.jawapos.com/bangkalan/74920271/ribuan-tenaga-kerja-di-bangkalan-tak-tercover-bpjamsostek.
Bangkalan Investment. “Kabupaten Bangkalan.” 2023. Accessed September 23, 2023. investment.bangkalankab.go.id.
BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. “Kabupaten Bangkalan.” Accessed August 28, 2023. https://jatim.bpk.go.id/kabupaten-bangkalan/.
Efitra, et.al. (2023). Mengenal lebih dekat perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Jurnal Fusion, Vol. 3, No. 03.
Husaini Usaman. (2006). Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Kahfi, Ashabul. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Ashabul Kahfi Jurisprudentie .Vol. 3.
Mukti Fajar dan Ahmad Yulianto. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Perpres 109 Tahun 2013 Tentang Program Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v5i1.23211
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref