Perlindungan dan Pemberdayaan Hukum Terhadap Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata di Kabupaten Bangkalan

Siswanto -, Rhido Jusmadi

Abstract


Ekonomi kreatif Kabupaten Bangkalan memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan, terutama ekonomi kreatif sektor pariwisata. Namun ada beberapa masalah terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan hukum, seperti pelaku ekonomi kreatif tidak memiliki izin usaha, produk yang dimiliki belum memiliki sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), adanya premanisme di kawasan ekonomi kreatif sektor pariwisata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Adapun pendekatan yang digunakan adalah studi lapangan ( field study), dengan analisis data yang digunakan adalah metode dekriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan dan pemberdayaan hukum terhadap ekonomi kreatif sektor pariwisata di Kabupaten Bangkalan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Namun dalam implementasinya Peraturan tersebut belum secara penuh memberikan perlindungan dan pemberdayaan ekonomi kreatif di Kabupaten Bangkalan. Selain itu Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah melakukan upaya perlindungan dan pemberdayaan hukum bagi ekonomi kreatif sektor pariwisata dengan mendorong pelaku usaha memiliki Nomor Induk berusaha (NIB), membantu mendaftarkan HKI, bantuan permodalan, pendampingan usaha, mendorong pelaku usaha masuk e-Katalog Lokal maupun Nasional,

Keywords


Ekonomi Kreatif; Pariwisata; Perlindungan dan Pemberdayaan.

Full Text:

PDF

References


Amiruddin dan Zainal Asikin. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Andiny, Puti. (2018). Analisis Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai upaya Penanggulangan Kemiskinan di Kota Langsa, Jurnal Serambi Ekonomi dan Bisnis Volume 5 Nomor 1.

Ashofa, Burhan. (2001). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Dewi, Indah Kusma. (2021). Sosialisasi Legalitas Usaha Kaopi Sebagai Solusi Peningkatan Usaha Mikro Pada UMKM Kaopi di Desa Kolowa Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol.5 No.1.

Hamidi, M & Yunelly Asra. (2019). Busana baju kurung melayu kekinian mendukung ekonomi dan industri kreatif, Seminar Nasional Industri dan Teknologi (SNIT), Politeknik Negeri Bengkalis.

Hartiningsih, Riswan. et.al. (2018). Problematika pengembangan ekonomi kreatif dalam menunjang sektor pariwisata di Kalimantan Selatan, jurnal kebijakan pembangunan, Volume 13 Nomor 2.

Hidayatullah, Yusron. (2022). Permudah Masyarakat Urus Izin Usaha, DPMPTSP Buka Layanan di Kantor Kecamatan, https://www.bangkalankab.go.id/read/berita/4291.

. (2022). Disperinaker Akan Bantu IKM Melalui Program BLU, https://www.bangkalankab.go.id/read/berita/4259,

Ishaq. (2020). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi,Tesis,Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.

Kemenparekraf. (2021). panduan potensi pembangunan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. https://kemenparekraf.go.id/ragam-pariwisata/Panduan-Potensi-Pembangunan-Sektor-Pariwisata-dan-Ekonomi-Kreatif.

Mutmainnah & Iqbal Nurul Azhar. 2018. Laporan Akhir Penelitian Berbasis Riset Mandiri. Perubahan lanskap budaya masyarakat Kabupaten Bangkalan pasca beroperasinya Jembatan Suramadu, LPPM Universitas Trunojoyo Madura.

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 202I Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangkalan Tahun 2020-2035.

Prabowo, Tripitono Adi. et.al. (2020). Ekowisata Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Litbang pemas Unisla.

Purnomo, Rochmat Aldy. (2016). Ekonomi Kreatif Pilar Pembangunan Indonesia, Surakarta: Ziyad Visi Media

Putra, Muhammad Tommy Fimi. (2021). Analisis Pengembangan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kota Samarinda, Jurnal Riset Inossa, Volume 3 Nomor 2.

S, Laurensius Arliman. (2017). Perlindungan Hukum UMKM dari Eksplotasi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Jurnal Rechtsinding, Volume 6, Nomor 3.

Supardi. (2005). Metodologi Penelitian Ekonomi Dan Bisnis, Yogyakarta: UII Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif

dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan

Wendur, Rico Sterio. et.al. (2020). Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di bidang ritel di Kota Manado, Lex Administratum, Vol. VIII, No. 2.

Waluyo, Bambang. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Yusri. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha mikro, kecil dan menengah dalam perspektif keadilan ekonomi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 62, Th. XVI.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v4i2.18943

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref