ACCESS TO JUSTICE BAGI PEMILIK HAK RAMUAN JAMU TRADISIONAL ASLI MADURA DALAM MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM DARI ADANYA TINDAK PIDANA PELANGGARAN HKI (Studi di Kabupaten Pamekasan)

Putra Rasvaldy Rahmat Ilahi, Dewi Muti'ah, Abdul Wachid Habibullah

Abstract


Budaya leluhur yang diturunkan secara turun-temurun menjadi salah satu kekayaan khas Indonesia yang menjadi daya tarik baik di mata masyarakat lokal maupun dunia Internasional. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan problematika yang sangat serius yaitu dengan adanya tindak pidana pelanggaran hak atas kekayaan tradisional khas suatu daerah oleh oknum yang tidak berhak atas hak tradisional daerah tersebut. Salah satu kekayaan tradisional khas daerah di Indonesia adalah ramuan jamu tradisional yang mana merupakan minuman asli Indonesia yang dipercaya memiliki khasiat untuk kesehatan. Pamekasan merupakan salah satu kabupaten di Madura yang terkenal dengan hasil produk jamunya. Namun sampai sekarang sebagian pemilik hak atas produk jamu tersebut masih minim akan pengetahuan tentang hukum dan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual. Sehingga, sebagian besar dari para pemilik hak tidak mendaftarkan produk mereka sebagai kekayaan intelektual. Keadaan seperti ini membuat kerentanan akan terjadinya suatu tindak pidana pelanggaran hak atas kekayaan intelektual di Kabupaten Pamekasan. Maka dari itu penelitian ini akan membahas tentang access to justice sebagai sarana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas ramuan jamu tradisional Madura di Pamekasan.

Objek kajian dalam penelitian ini adalah menemukan klasifikasi tindak pidana pelanggaran hak kekayaan intelektual terhadap kekayaan tradisional daerah ramuan jamu tradisional Madura yang terjadi di Kabupaten Pamekasan serta pengaplikasian access to justice sebagai sarana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas ramuan jamu tradisional Madura di Kabupaten Pamekasan Penelitian ini diharapkan dapat menjawab persoalan terkait dengan tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Pamekasan yang tidak terkspose oleh media berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atas ramuan jamu tradisional khas Madura. serta dapat menemukan kefektivan dari access to justice dalam melindungi hak para pemilik hak atas kekayaan tradisional berupa ramuan jamu tradisional Madura di kabupaten Pamekasan yang memiliki keterbatasan sebagaimana asas kesetaraan di depan hukum(equality before the law).

Keywords


Access To Justice; Jamu; Tindak Pidana.

Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Buku :

Bachtiar, Metode Penelitian Hukum, (Tangerang Selatan: Unpam Press) 2018.

Erlina B, Perlindungan Hukum Indikasi Geografis (Bandarlampung: Pusaka Media, 2020).

Djulaeka, Hak Kekayaan Intelektuan Teori dan Prinsip-Prinsip Umum (Malang: Setara Press, 2021).

Mudjijono et al, Kearifan Lokal Orang Madura Tentang Jamu Untuk Kesehatan Ibu dan Anak (Yogyakarta: Balai Pelestarian Nilai Budaya (BNPB), 2014).

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram, Mataram University Press, 2020)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2006).

Syafrinaldi, Fahmi & M Abdi Almaksur, HKI (Pekanbaru: SuskaPress,2008).

Jurnal :

Adristy Ratna Kusumo dkk, Jamu Tradisional Indonesia: Tingkatkan Imunitas Tubuh Secara Alami Selama Pandemi, Jurnal Layanan Masyarakat (Journal of Public Service), Vol.4, No.2, 2020.

Agus Raharjo, Access To Justice Bagi Rakyat Miskin Korban Kejahatan, PROSIDING SEMINAR NASIONAL MULTI DISIPLIN ILMU & CALL FOR PAPERS UNISBANK (SENDI_U) KE-2, 2016.

Ahmad Rijali, Jurnal Analisis Data Kualitatif, Vol.17, No.33, (Banjarmasin: Uin Antasari)

Ahmad Zuhdi Muhdlor1, Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol.1, No.2, 2012.

Hasyim Hasanah, Teknik-Teknik Observasi, Jurnal At-Taqaddum, Volume 8, Nomor 1, 2016.

Mufarrijul Ikhwan dkk, Pengaturan Hukum Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge ) Sebagai Upaya Perlindungan Kearifan Lokal Madura Oleh DPRD Bangkalan YUSTISIA Vol. 2, No.1, Januari – April 2013.

Trias Palupi Kurnianingrum, Pelindungan Hak Paten atas Pengetahuan Obat Tradisional Melalui Pasal 26 UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, (Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI), JURNAL NEGARA HUKUM: Vol. 10, No. 1, Juni 2019.

Skripsi :

Suci Ristia Rahayu, Skripsi, Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki) Menurut Perspektifwahbah Az-Zuhaili, (Hukum Ekonomi Syari’ah Jurusan : Syari’ah dan Ekonomi Islam, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Jurai Siwo Metro)

Makalah :

J. Djohansjah, Makalah, Akses Menuju Keadilan (access to justice), Pelatihan Hak Asasi Manusia Untuk Jejaring Komisi Yudisial




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v5i1.17658

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref