Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Di Masa Pandemi Covid-19

Haris Dwi Saputro, Syamsul Fatoni

Abstract


Sejak memasuki era modernisasi produk regulasi yang mengatur tentang penerapan persidangan elektronik belum mengalami perkembangan yang signifikan. Peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu mengakomodinir isu-isu hukum yang terjadi di masyarakat. Sesuai dengan konteks diatas maka penelitian ini memfokuskan sebagaimana berikut: (1) bagaimana permasalahan terkait persidangan pidana secara elektronik di Indonesia jika ditinjau dalam peraturan perundang-undangan?, (2) bagaimana bentuk penyesuaian dan pengaturan ke depan terhadap persidangan elektronik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia terhadap Asas Hukum Acara Pidana?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kumulatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukumnya adalah studi kepustakaan (libary research) dan pencarian melalui media online (online research). Sedangkan, metode analisis bahan hukum yang digunakan yaitu deskritif, kualitatif, dan perskriptif dengan model penarikan kesimpulan secara deduktif. Dari kajian yang dilakukan diperoleh hasil : (1) Persidangan elektronik memiliki beberapa permasalahan, yaitu terdapat pergeseran konsep dan prinsip pokok persidangan pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP seperti  kehadiran para pihak secara langsung dipengadilan, kehadiran terdakwa/saksi, dan  keabsahan pembacaan putusan. (2) Perlu penyesuaian dan pembaharuan atau adanya revisi terhadap Hukum Acara Pidana yang mengatur terkait persidangan elektronik.


Keywords


Persidangan elektronik; Hukum acara pidana; Sistem peradilan pidana.

Full Text:

PDF

References


Buku

Effendi, Tolib. Sistem Peradilan Pidana: Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Yogyakarta. Medpress Digital. 2013

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana. Jakarta. Sinar Grafika. 2016

________. Hukum Acara Pidana Indonesia. (Edisi Revisi). Sinar Grafika. Jakarta. 2001

Husin, Kadri. Budi Rizki Husin. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta Timur. Sinar Grafika. 2016

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana Prenada Media Grup. 2016

Mulyadi, Lilik. Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi,dan Putusan Pengadilan. Bandung. PT. Citra. Aditya Bakti. 2012

Prakoso, Djoko. Peradilan In Absensia di Indonesia. Jakarta. Ghalia Indonesia. 1984

Rukmini, Mien. Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Peradilan Pidana Indonesia. Bandung. Alumni. 2003

Soekamto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2006

Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta. Pradnya Paramita. 2015

Sugiharto, R., ‘’Sistem Peradilan Pidana Indonesia dan Sekilas Sistem Peradilan Pidana Di Beberapa Negara’’, Semarang: Unissula Press, 2012

Jurnal dan Skripsi:

Adisti Neisa Angrum, Nashriana, Isma Nurilah. Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Pada Masa Pandemi Covid 19 Di Pengadilan Negeri Kota Palembang, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. 2021

Cahyaningrum Dian. Persidangan secara elektronik pada masa pandemi covid-19. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. Vol. XII, No. 14. 2020

Hanafi, Muhammad Syahrial Fitri, Fathan Ansori. Eksistensi persidangan virtual ditengah pandemi covid-19 dalam perkara pidana di Indonesia. Al’Adl Jurnal Hukum. Vol. 13, No. 2. 2021

Handoko, Panggung. Implementasi Kebijakan Persidangan Perkara Pidana Secara Online di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu Adminidtrasi Negara. Vol. 11, No. 1. 2021

Lumbanraja, Anggita Doramia. Perkembangan Regulasi dan Pelaksanaan Persidangan Online di Indonesia dan Amerika Serikat selama Covid-19. Jurnal Crepido, Vol. 02, No. 3. 2020

Razaq, Nur Akmal. Legalitas Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik Di Masa Pandemi Covid – 19 Dalam Pespektif Hukum Pidana. Jurnal Inovasi Penelitian. No.3 Vol.1. 2020

Data lain dari Internet:

Mahkamah Agung Republik Indonesia, ‘’Menjawab Kendala Pembuktian Dalam Penerapan Alat Bukti Persidangan Elektronik’’, https://jurnalhukumperatun.mahkamahagung.go.id/index.php/peratun/article/download/159/34/,

Mardatillah, Aida, ‘’Beragam Hambatan dalam Sidang Pidana Elektronik’’, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5fd24fdd 9edbc/beragam-hambatan-dalam-sidang -pidana-elektronik/,

Sahbandi, Agus, ‘’Mahkamah Agung Bkalan Terbitkan Perma Sistem Peradilan Elekronik’’, https://www.hukumonline.com/berita/baca/ lt61484937a97cb/ma-bakal-terbitkan-perma-sistem-peradilan-elektronik/,

Wibowo, Kurniawan Tri, dkk, ‘’Adversial Sistem Dalam Menjawab Sistem Peradilan Pidana di Indonesia Menuju Masa Revolusi Industri 4.0’’, https://www.academia.edu/40305567/Adversarial_Sistem_ Dalam_Menjawab_Sistem_Peradilan_Pidana_di_Indonesia_Menuju_Masa_Revolusi_4_0,




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v3i2.16902

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref