Pengaturan Illegal Transhipment Pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia Berdasarkan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional
Abstract
Illegal transhipment adalah sebuah tindakan kriminal yang terorganisasi yang melibatkan kelompok kriminal yang terdiri dari dua atau lebih negara lain. Dilakukan dengan pemindahan muatan ikan dari kapal penangkap kepada kapal asing yang bertugas mengumpulkan atau memuat muatan ikan di perairan negara lain yang tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan langsung menuju ke luar negeri yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang besar dan meminimalisir kerugian atau pengeluaran. Tindakan illegal transhipment pada Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia belum memiliki peraturan-peraturan tentang sanksi pidana denda atau penjara. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganilisis peraturan-peratuan hukum yang ada apakah peraturan-peraturan hukum tersebut dapat diterapkan kepada para pelaku illegal transhipment. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode pendekatan perundang-undangan atau bahan hukum primer dan sekunder dengan pengumpulan referensi-referensi serta produk-produk hukum kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah penetapan peraturan illegal transhipment belum ditemukan pada peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam prosesnya beberapa cara untuk melakukan illegal transhipment telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan apabila cara-cara tersebut dilakukan seperti meminjam dokumen milik kapal lain.
Kata Kunci: Peraturan, Illegal transhipment, Zona Ekonomi Eksklusif
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.21107/il.v4i1.15957
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref