Analisis Putusan MK Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 (Studi Kasus Kewarganegaraan Ganda Bupati Terpilih Sabu Raijua)
Abstract
Abstrak— Negara Indonesia telah mengatur secara jelas dan rinci mengenai status warga negaranya, hal tersebut terlihat dari berbagai peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah untuk mengatur warga negaranya. Bahkan perihal perubahan status kewarganegaraan baik dari Warga Negara Asing (WNA) yang akan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun dari WNI yang akan berganti menjadi WNA. Perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA di luar wilayah Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia. Beberapa waktu lalu, kabar mengejutkan datang dari Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P. Riwu Kore (Orient) yang diketahui memiliki kewarganegaraan ganda yaitu sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta sebagai Warga Negara Amerika Serikat (A.S.). Berdasarkan sudut pandang hukum, maka Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI telah dilanggar oleh Drs. Orient P. Riwu Kore. Dilihat dari segi pandang politik hukum kewarganegaraan Indonesia saat ini, Indonesia memegang teguh prinsip asas kewarganegaraan tunggal (apatride) maka bagaimana keabsahan dokumen calon Bupati Sabu Raijua bagaimana sanksi yang akan di dapat oleh Bupati Sabu Raijua. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dengan metode library research dan teknik analisa hukum yang digunakan dengan metode kualitatif.
Kata Kunci— Kewarganegaraan, Bupati, Komisi Pemilihan Umum
Abstract— In the election, the elected Sabu Raijua Regent Orient P. Riwu Kore (Orient) who is known to have dual citizenship. Based on the Law (UU) No. 12 of 2006 concerning Indonesian Citizenship has been violated by him. Viewed from the political point of view of the current Indonesian citizenship law, Indonesia adheres to the principle of single citizenship (apatride), so how is the boutvalidity of the document and how the sanctions will be received by Orient. So, the type of research used is normative juridical, legislation approach with library research method and legal analysis technique used with qualitative method.
Key word— Citizenship, Regent, General Election Commission
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Isharyanto. (2015) Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia (Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarganegaraan Dalam Perspektif Perundang-Undangan). Yogyakarta. CV. Absolute Media.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. (2013) Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Philipus M. Hadjon. (2015) Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press.
Yudi Widagdo Harimurti. (2019) Kelembagaan Negara dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia. Malang. Inteligensia Media.
Jurnal
Mahendra Jaya, dkk. (2021) Efektivitas Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (Siak) Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Publik Di Kota Pontianak. Jurnal Ilmiah Administrasi Negara. Volume 8 Nomor 3.
Muzayanah, dkk. (2021) Kajian Yuridis Pelanggaran Syarat Calon Kepala Daerah Dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Terhadap Penggunaan Status Kewarganegaraan Ganda. Jurnal Komunikasi Hukum. Vol. 2. No. 4.
Novianty. (2021) Perspektif Yuridis Status Kewarganegaraan Ganda. Jurnal Hukum. Vol. XIII. No.4/II/Puslit/Februari/2021.
R. Tony Prayogo. (2016) Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation Of Legal Certainty Principle In Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 On Material Review Rights And In Constitutional Court Regulation Number 06/Pmk/2005 On Guidelines For The Hearing In Judicial Review). Jurnal Legilasi Indonesia Vol. 13 N0. 02.
Website
Komisi Pemilihan Umum. Laporan Pasangan Calon Tahap Pendaftaran, https://infopemilu2.kpu.go.id/pilkada2020/pendaftaran/detail/0582190104. [Diakses pada 20 April 2022 pukul 12:04 WIB]
Humas Mahkamah Konstitusi RI, Terbukti Dwi Kewarganegaraan, MK Diskualifikasi Orient P. Riwu Kore, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17223 [Diakses 20 April 2022 pada pukul 20.30 WIB]
https://beritasore.com/2008/10/29/dpr-setuju-pembentukan-12-kabupatenkota-baru/DPR Setuju Pembentukan 12 Kabupaten-Kota Baru [Diakses pada 6 April 2022 Pada pukul 10.45 WIB]
https://nasional.kompas.com/menyoal–status–kewarganegaraan–ganda-bupati–sabu-raijua-terpilih?. [Diakses pada 20 April 2022 pada pukul 18.30 WIB]
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/04/11403181/bupati-sabu-raijua-terpilih-ternyata-wn-as-ketua-komisi-ii-dpr-kecolongan. [Diakses 20 April 2022 pada pukul 20.20 WIB]
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1 [Diakses pada 23 Juli 2022 pada pukul 09.30 WIB]
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v4i2.15925
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref