Penyalahgunaan Wewenang Pada Penggunaan Dana Desa Dalam Perspektif Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Studi Kasus Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan)
Abstract
Penyelenggara pemerintahan merupakan hak dan kewenangan seluas luasnya yang diberikan peraturan perundang undangan terhadap orang yang diamanatkan untuk mengurusi negara, penyelenggara pemerintahan adalah bentuk implementasi dalam penerapan bentuk kekuasaan tiga lembaga dalam negara, yakni eksekutif. Proses penyelenggara pemerintahan sering disalah artikan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga hal ini akan memunculkan cacat dalam proses pemerintahan atau dalam skripsi ini dikenal dengan penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang yang pernah terjadi oleh penyelenggara pemerintahan yakni penggunaan dana desa untuk memperkaya diri sendiri dengan dalih untuk uang keamanan. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang menyalahi kewenangan sebagai pejabat negara berdasarkan dengan undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan salah satunya asas asas umum pemerintahan yang baik. Asas asas umum pemerintahan yang baik merupakan batasan kewenangan yang diberikan undang undang sebagai bentuk meminimalisir kegiatan pejabat pemerintahan untuk melakukan tindakan yang melebihi wewenangnya sebagai pejabat pemerintahan.
Metode penelitian dalam penelitian ini berbentuk empiris yang mengedepankan kajian dilapangan untuk menjawab permasalahan yang ada. Proses penggunaan dana desa yang menyalahi kewenangan merupakan tindakan yang dapat merugikan negara dan berakibat hukum dari sudut pandang administrasi negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cekli Setya Pratiwi, Penjelasan Hukum Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik,Jakarta Penerbit Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP)
Eko Sutoro, Desa Membangun Indonesia, Yogyakarta, Forum Pengembangan Pembaharuan Desa. 2014
Makawimbang Hernold Ferry. Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi, Suatu Pendekatan Hukum Progresif. Yogyakarta. Thafa Media, 2014.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum. Mataram.Mataram PUniversity Press. 2020
Putro Sandjojo Eko. Buku Panduan Pelaksanaan Undang – Undang Desa Berbasis Hak.Jakarta, Lakpesdam PBNU. 2016
Huda Ni’matul, Hukum Pemerintahan Desa, Malang, Setara press, 2015
Gede I Nyoman, Hukum Administrasi Negara, Singaraja, 2017
Fakhruddin Razy, Buku Ajar Hukum Administrasi Negara, Banyumas, pena persada, 2020
Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Depok, Rajagrafindo, 2014,
Hadjon Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, gadjah mada university press anggota IKAPI, 2015
Lapananda Yusran, Hukum Pengelolaan Keuangan Desa Jakarta, PT.Wahana Semesta Intermedia, 2016
Agustin Widjiastuti, “Peran AAUPB dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN”, vol. 22, nomor 2, tahun 2017, hlm. 116
Elisa J.B., “Implementasi Kewenangan Diskresi dalam Perspektif Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) Berdasarkan Undang Undang nomor 30 Tahun 2014, Lex Administratum”, Volume 5, Nomor 9, 2017
Yuyun Yulianah, “Potensi Penyelewengan Alokasi Dana Desa do Kaji Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Desa”, Volume 1 nomor 2, 2017
Irfan Ridwan Maksum, “Penerapan Sistem Keuangan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa”.
Komang Eni Candraningsihetal, Pengelolaan Keuangan dan Sumber Daya Manusia pada BUMDES Bulian Kecamatan Kubutambahan, Vol. 8, nomor 1. 2019,
Dewi Sartika, “Analisis Kebijakan Penyehatan Perusahaan Daerah Pergudangan Dana Aneka Usaha (PDPAU) Kota Samarinda”, 16
Herry Purnomo, “Financial Village Standing in Indonesian Financial System”, Volume 2, nomor 2, 2015,Rechtsidee.
Badan Pusat Statistik, “Badan Pusat Statistik”, online: Jumlah Desa/Kelurahan menurut Provinsi tahun2019.
A Setiawan, “Membangun Indonesia dari pinggiran desa”, (2019), online: SetkabGoId .
http://staffnew.uny.ac.id/upload/131570328/lainlain/ASAS-ASAS%20UMUM%20PEMERINTAHAN%20YANG%20BAIK%20%20HVS%2070gr%2016x23__20eks.pdf
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Nomor 75, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 1959)
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Nomor 7 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495)
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Nomor 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601)
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Nomor 244 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Nomor 41 Tahun 2019, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6321)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintahan (Lemabaran Negara Nomor 230 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5953)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Nomor 168 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5558)
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Nomor 260 Tahun 2021)
Desa amin jaya, “kumpulan uu desa” dikutip dari https://aminjaya.desa.id/berita/detail/kumpulan-uu-desa
Fakultas Hukum Universitas Medan Area, “Unsur Unsur Terbentuknya Negara”, dikutip dari https://hukum.uma.ac.id/2021/12/29/unsur-unsur-terbentuknya-negara/
Desa Pademawu Timur,”Pembagian Sembako untuk Lansia”, dikutip dari https://pademawutimur.id/2022/02/14/pembagian-sembako-untuk-lansia/
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v3i2.15705
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref