Pengaturan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup Di Kawasan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara

Novita Ratna Swari, Indah Cahyani

Abstract


Diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menimbulkan banyak kontroversi di lingkungan masyarakat. Kontroversi tersebut yaitu terkait dengan Pasal-Pasal yang dianggap akan mengganggu kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ada dalam kehidupan masyarakat. Selain itu juga dianggap adanya pertentangan norma antara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Sedangkan dalam hal perlindungan hukum untuk masyarakat disekitar kawasan pertambangan mineral dan batubara, khususunya masyarakat yang terkena dampak dari adanya kegiatan usaha pertambangan juga dianggap belum terlaksana dengan baik.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sedangkan untuk terkait pendekatan yang digunakan adalah menggunakan 2(dua) pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pasal 162 UU Minerba dengan Pasal 66 UU PPLH terjadi pertentangan norma. Sedangkan dalam hal pemberian perlindungan hukum untuk masyarakat disekitar kawasan pertambangan mineral dan batubara, khususunya masyarakat yang terkena dampak dari adanya kegiatan usaha pertambangan dapat diberi perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif.

 

Kata Kunci : UU Minerba, UU PPLH, Perlindungan Hukum.

 


Keywords


UU Minerba; UU PPLH; Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta. Gunung Agung. 2002.

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang (selanjutnya disebut Perihal Undang-Undang 1). Jakarta. Konstitusi. 2006.

Bodenheimer dalam Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2006.

Farida, Maria. Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta. Kanisius (Anggota IKAPI). 2007.

.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat. Surabaya. Bina Ilmu. 1987.

Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta. Gadjah Mada University Press. 1999.

Harjono. Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Sekretariat Jenderal dan Kepantiteraan Mahkamah Konstitusi.

HS, Salim. Hukum Pertambangan di Indonesia. Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2005.

. Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Jakarta. Sinar Grafika, 2012.

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintah Daerah. Bandung. Nusa Media. 2009.

Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Pengkajian Hukum Tentang Perlindungan Kepada Masyarakat Dalam Sengketa Lingkungan, Jakarta, 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta. Kencana Prenada Media Group. 2016.

Muntoha. Otonomi Daerah Dan Perekembangan Peraturan-Peraturan Daerah BernuansabSyariah (Disertasi Pada Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia).Jakarta. 2008.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti. 2004.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung. Citra Aditya Bakti, 2000.

Rato, Dominikus. Filsafat Hukum Mencari : Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta. Laksbang Pressind. 2010.

Rauta, Umbu. Konstitusionalitas Pengujian Peraturan Daerah. Yogyakarta. Genta Publishing. 2016.

Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan. Yogyakarta. UII Press, 2004.

Sasongko, Wahyu. Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung. Universitas Lampung. 2007.

Setiono. Rule of Law (Supermasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana. Universitas Sebelas Maret. 2004.

Siahaan, N.H.T. Hukum Lingkungan Dan Ekologi Pembangunan. Jakarta. Penerbit Erlangga. 2004.

Silalahi, M. Daud. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung. Penerbit Alumni. 2001.

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pt. Sinar Grafika, 2011.

Syamsuddi, Aziz. Proses Dan Teknik Penyusunan Undang-Undang. Cetakan Pertama, Jakarta. Sinar Grafika. 2011.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua Cet 1. Jakarta, Balai Pusataka. 1991.

Wijayanti, Asri. Hukum Ketengakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta. Sinar Grafika. 2009.

Zainal, Sikin. Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2012.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147)

Jurnal :

Absori, dkk. Makna Pengelolaan Lingkungan Perspektif Etik Profetik. Jurnal Al- Tahrir 17, No. 2, 2017.

Hutagulung. Samira Nunung Hutagulung, Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Batu Gunung (Studi Kasus di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda).

Siahaan, Maruar. Uji Konstitusionalitas Peraturan Perundang-undangan Negara Kita: Masalah dan Tantangan, Jurnal Konstitusi Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi, Volume 7 Nomor 4, Agustus 2010.

Siallagan, Haposan. Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Sosiohumaniora. Vol 18 Nomor 2. Juli. 2016.

Pradiatmika, Putu Putra dkk. Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Di Daerah Pertambangan. Jurnal Analogi Hukum 2. No. 2. 2020.

Raharjo, Satjipto. Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum

Setiawan, Harry. Perlindungan Hukum Terhadap Pejuang Lingkungan Hidup Yang Dijamin Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol 19 Nomor 1. 2021.

Wacks, Raymond. Understanding Jurisprudence : An Introduction to Legal Theory. Dalam Atip Latipulhayat, Hans Kelsen. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 1. No. 1. Bandung, Universitas Padjajaran. 2014.

Skripsi :

Husein, Prabu Dhivan Husaini.Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup. Fakultas Hukum. Universitas Jember. 2020.

Sumber Lainnya :

Harris, Rahadyan Fajar, “Menilik Aneka Kontroversi Dalam Pasal 162 Revisi UU Minerba”.Dikutip dari https://advokatkonstitusi.com/menilik-aneka- kontroversi-dalam-pasal-162-revisi-uu-minerba/. < diunduh pada tanggal 07 Januari 2022>




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14899

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref