Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi di Smartphone

Alvian Dwiangga Wijaya, Teddy Prima Anggriawan

Abstract


Manfaat teknologi dan informasi dapat dirasakan dalam ilmu pengetahuan, ilmu pengetahuan dan isu-isu terkait pembangunan lainnya yang mudah diakses, baik dalam pendidikan dan bisnis, dan di bidang lain, sehingga miliaranbahkan triliunan informasi dapat Anda terima dengan cepat. Namun perkembangan teknologi dan informasi tidak hanyamemberikan manfaat, tetapi juga menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan masyarakat, seperti penyalahgunaan data, pencurian informasi pribadi, penjualan informasi pribadi, dan penipuan. Pelaku usaha atau penyelenggara sistem elektronik dapat mengumpulkan data pribadi dari pelanggan atau calon pelanggan secara offline atau online. Hal ini dapat memungkinkan data digital untuk diperdagangkan atau disalahgunakan (untuk tujuan selain berbagi atau mentransmisikandata pribadi digital) tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik data. Data pribadi dapat dibajak atau dicuri (diretas) oleh pihak ketiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam penggunaan aplikasi di smartphone untuk memberikan masukan bagi Pemerintah dan penegak hukum dalam membuat dan menegakan peraturan tentang perlindungan data pribadi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif  dengan menganalisis aspek hukum dan melakukan penelusuran bahan kepustakaan. Perlindugan terhadap data privasi sebagai bagian dari penghormatan atas hak privasi (the right of privacy) harus di mulai dengan memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, jaminan atas perlindungan terhadap data privasi tersebut harus diletakkan dalam instrumen hukum yang memiliki kekuatan tertinggi yaitu konstitusi, karena Undang-Undang Dasar atau Konstitusi merupakan instrumen hukum tertinggi dalam suatu negara. Perlunya memberikan pemahaman dan edukasi kepada masayarakat bahwa ada solusi lain yang bisa diambil apabila terjadi sengketa bisnis yang tidak hanya menempuh jalur litigasi. Dengan adanya pemahaman yang baik dimasyarakat, akan membuat terciptanya kesadaran hukum yang baik bagi masing-masimg pihak dalam melakukan hubungan bisnis.


Keywords


Perlindungan Data Pribadi; Hukum; Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Hertianto, M Rafifnafia, “Sistem Penegakan Hukum Terhadap Kegagalan Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia,” Kertha Patrika, 43.1 (2021)

P, Fanny, Perlindungan Privasi data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum (Jatiswara, 2019), XXXIV Pramudito, Anjas Putra, “Kedudukan dan Perlindungan Hak Atas Privasi di Indonesia,” JuristDiction, 3.4 (2020).

Mahira, DF, dan Emilda Y Lisa, “Consumer Protection System (CPS): Sistem, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept,” Legislatif, 3.2 (2020)

Widiastuti, Anita Indah, “Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Tengah Pandemi COVID-19,” Universitas Negeri Semarang, 6.1 (2020)

Kusnadi, Sekaring Ayumeida, “PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI,” AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2.1 (2021)

Natamiharja, R N Rudi, dan ..., “PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DATA PRIBADI DI INDONESIA (STUDI TERHADAP PELAKSANAAN PELAYANAN JASA TELEKOMUNIKASI PT. TELEKOMUNIKASI …,” Prodigy Jurnal …, 2019

Natamiharja, R., & Mindoria, S. (2019). Perlindungan Data Privasi dalam Konstitusi Negara Anggota ASEAN.

Katrin, D. D. (2015).Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. POENALE:Jurnal Bagian Hukum Pidana, 3(3).

Rosana, E. (2014). Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1).

Salam, M. F. (1994). Peradilan Militer Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Wulan Sari, F. (2015). Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah dalam Penyelenggaraan Layanan Internet Banking Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14873

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref