Pertanggung Jawaban Negara Dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Menurut Hukum Internasional

Fikri Mauludi, Aprilina Pawestri

Abstract


Abstrak

 Jumlah penyandang disabilitas di dunia terdapat kurang lebih 1,1 miliar. Berdasarkan jumlah tersebut penyandang disabilitas di dunia dan terkhusu di indonesia sendiri masih mengalami tindakan diskriminasi. Hal yang menarik untuk dilihat adalah pemenuhan hak dan tanggung jawab negara terhadap penyandang disabilitas menurut hukum internasional.oleh karena itu ini dilakukan untuk memaparkan bentuk kewajiban negara dan tanggung jawab yang dilakukan terhadap penyandang disabilitas menurut ketentuan hukum internasional

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan undaang-undang ( statuta approach ) yang digabungkan dengan pendekatan kasus atau ( case approach )

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masalah pemenuhan hak bagi para penyandang disabilitas masih belum sesuai dengan aturan yang terdapat pada hukum internasional, hal ini disebabkan oleh berbagai macam kekerasan ataupun diskriminasi terhaddap penyandang disabilitas di berbagai negara. hal tersebut dengan kewajiban negara yang seharunya dapat memberikan jaminan, perlindungan, dan kepuasan kepada setiap warganya.

Kata kunci : Penyandang disabilitas, tanggung jawab negara

 

Abstrak

There are approximately 1.1 billion people with disabilities in the world. Based on this number, people with disabilities in the world and especially in Indonesia itself are still experiencing acts of discrimination. What is interesting to examine is the fulfillment of the rights and responsibilities of the state towards persons with disabilities according to international law. Therefore, this research was conducted to describe the state's obligations and responsibilities carried out by the state towards persons with disabilities according to international law.

The research method used in this research is normative. The approach taken in this research is the statute approach which is combined with the case approach.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih belum sesuai dengan aturan yang terdapat dalam hukum internasional, hal ini dikarenakan masih adanya berbagai macam kekerasan atau diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di berbagai negara. Tentu saja hal ini bertentangan dengan kewajiban negara yang seharusnya dapat memberikan jaminan, perlindungan, dan pemenuhan kepada setiap warga negara.

Kata kunci: Penyandang disabilitas, tanggung jawab negara


Keywords


Penyandang disabilitas; tanggung jawab negara.

Full Text:

PDF

References


Buku :

Adolp Huala. Aspek-Aspek Negara dalam Hukum Internasional Edisi Revisi. Jakarta : PT. RajaGrafindo Persada, 2002.

Budiardjo Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia, 2007

David Shirley. Undang-undang Ketenaga Kerjaan. Jakarta : Better Works Indonesia, 2014.

Fajar mukhti dan Achmad Yulianto. Duaalisme Penelitiaan Hukum Normatiif dan Empiris, Pustaka Pelajar. Yogyakarta : 2019.

H.R Ridwan ., Hukum Administrasi Negara, Grafindo Persada, Jakarta, 2006,

Istanto F. Soegeng , Hukum Internasional, UAJ Yogyakarta, Yogyakarta, 1994,

Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing, 2007.

Majda El..Muhtaj. Dimensii- dimensi HAM: Mengurai Hak..Ekonoomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta : Rajawali Pers, 2008.

Marzuki Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2005

Universal Declaration of Human Right atau Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.

Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD) atau Konfensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.

International Covenant on Economic Social and Cultural Rights (ICESCR) atau Kovenan Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Declaration on the Rights of Mentally Retarded Persons atau Deklarasi Orang dengan Cacat Mental melalui resolusi Majelis Umum PBB No. 2856 pada 20 Desember 1971,

Declaration on the Rights of Disable Person atau Deklarasi Hak-hak Penyandang Catat melalui resolusi Majelasi Umum PBB No. 3447 pada 9 Desember 1974.

Faradhiba. “Perlindungan Hukum penyandang disabilitas atas hak penerbangan menurut Convention on the rights of person with disabilities ( studi kasus dwi ariyani vs Etihad airways).

Skripsi. Medan: Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara, tahun 2020

Sitompul hasan Giani, “Hak hak penyandang disabilitas berdasarkan konvensi hak penyandang disabilitas dan hukum nasional”,Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara tahun 2017

Muchsin. “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”. Disertasi. Surakarta : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003.

Afifah Wiwik, hadi Syofyan, “pengaturan hak pendidikan disabilitas ( sebagai persiapan penerapan teknologi berkemanusiaan), SEMATEKSOS 3"Strategi Pembangunan Nasional Menghadapi Revolusi Industri 4.0"

Firdaus Muhammad Syafari dkk. “Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia Sebuah Panduan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia”. Jakarta, 2007.

Hikmawati Eny. “Kebutuhan Pelayanan Sosial Penyandang Cacat”. Jurnal Informasi. Volume 16 Nomor 1. Tahun 2011.




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v3i1.14324

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref