Aturan Pembebasan Narapidana dengan Program Asimilasi dan Integrasi di Tengah Wabah Covid-19 di Tinjau Dari Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020

Halim Dimas Ferdiansyah, Syamsul Fatoni

Abstract


ABSTRAK

Dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. dengan banyaknya tingkat hunian di penjara, hal ini telah menimbulkan kekhawatiran bagi pemerintah. Namun, terpidana yang dibebaskan mengulangi kejahatannya lagi dan menimbulkan kecemasan publik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan antara Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dengan Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 dan kesesuaian prinsip pembinaan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbedaan pemberian hak asimilasi dan integrasi narapidana dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 diberikan sesuai dengan persyaratan substantif dan administratif secara lengkap. Namun dalam Permenkuham Nomor 10 Tahun 2020 terdapat beberapa perbedaan dalam hal pemberian hak asimilasi dan integrasi, baik persyaratan substantif maupun administratif, sehingga Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 memudahkan narapidana mendapatkan hak asimilasi dan integrasi. serta pelaksanaan ketentuan pemberian asimilasi dan integrasi dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tidak sesuai dengan prinsip pembinaan dalam undang-undang pemasyarakatan. Ketidaksesuaian tersebut dikarenakan adanya narapidana yang kembali melakukan tindak pidana, hal ini menunjukkan kegagalan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana. Pasalnya, program pembebasan hanya berfokus pada pencegahan penularan COVID-19 di lapas

 

Kata kunci: asimilasi, integrasi, narapidana, perbedaan dan kesesuaian Permenkumham

 

ABSTRACT

The basis for the consideration of the issuance of Regulation of the Minister of Law and Human Rights Number 10 of 2020 concerning the Requirements for Granting Assimilation and Integration Rights for Prisoners and Children in the context of preventing and overcoming the spread of COVID-19. with many occupancy rates in prisons, it caused a concern of the government. However, the convict who was released repeated the crime again and caused public anxiety. The purpose of this research was to find out the difference between Permenkumham (Regulation of the minister of Law and human righs) Number 3 of 2018 and Permenkumham Number 20 of 2020 and the suitability of the principles of development with Law Number 12 of 1995 concerning correctionalism. The method used in this research was a type of normative legal research using a statutory approach, a conceptual approach. The results of this study indicated that the differences in the provision of assimilation rights and integration of prisoners in Permenkumham No.3 of 2018 were given in accordance with the complete substantive and administrative requirements. However, in Permenkuham No.10 of 2020 there are several differences in terms of granting assimilation and integration rights, both substantive and administrative requirements, so that Permenkumham No.10 of 2020 made it easier for inmates to get the right of assimilation and integration. and the implementation of the provisions for assimilation and integration in Permenkumham No.10 of 2020 is not in accordance with the principles of guidance in the correctional law. This mismatch was due to the presence of prisoners who had returned to committing criminal acts, this indicated a failure to provide guidance to prisoners. This was because the release program only focuses on preventing transmisfsion of COVID-19 in prisons.

 

Keywords: Assimilation, Integration, Prisoners, Differences and suitability of Permenkumham


Keywords


Kata kunci: asimilasi, integrasi, narapidana, perbedaan dan kesesuaian Permenkumham

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme. Jakarta. Bina Cipta. 1996.

Achjani Zulfa, Eva dkk. Perkembangan Sitem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Depok. Rajawali Pers. 2017

Dwijda Priyatno. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung. PT Refika Aditama. 2013

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang. Bayumedia. 2005

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana. 2005.

Muladi & Arief, Barda Nawawi. Teori Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung. 2010

Muladi. Kapita Salekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. 1995

S. Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta. Rajawali Pers. 1990

Soemodiprojo, R. Achmad S. Sistem Pemasyarakatan di Indonesia. Bandung. Bina Aksara. 1989

R. Soesilo. Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor. Politeia. 1996

Samosir, C.Djisman. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung. Nuansa Aulia. 2016

Peraturan Perudang-undangan

Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2018 No. 128)

Undang-Undang RI No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara RI No. 3886)

Undang-undang RI No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 1995 nomor 77, Tambahan Lembaran RI No. 3614)

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahum 1999 Tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Masyarakat

Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19

Jurnal

Anwar Mohamad. Asimilasi dan Peningkatan Kriminalitas Di Tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar Pandemi Corona. Volume 4 No. 1. 2020

Agustiwi Asri. Kajian Kritis Terhadap Pembebasan Narapidana Dimasa Panndemi Covid 19. Surakarta. 2020

Fatah, Muhammad Abdul. Pelaksanaan Hukuman Cambuk Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Tinjau Dari Tujuan Pemasyarakatan. Universitas Trunojoyo Madura. Madura. 2020

Moch Agung Bachtiar. Strategi Pembinaan Kemandirian Terhadap Narapidana Residivis Narkotika. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniaro. 2020

Nesya Fahira. Program Asimilasi di Tengah Pandemi: Sebuah Jalan Keluar yang Menjadi Bumerang. Jurnal Biro Komunikasi Anggota 9th Board of PLEADS.

Penny Naluria Utami. Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum de Jure. 2017

Rini Diah Puaspita. Implementasi Asimilasi Kerja Sosial Terhadap Narapidana di Tinjau Dari Permenkumham No 3 tahun 2018 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang. Universitas Negeri Semarang. Semarang. 2018

Rosidin Utang, Dkk. Kebijakan Asimilasi dan Hak Integrasi Narapidana di Tengah Pandemi COVID-19 Persfektif Hukum Penitensier Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati. Bandung. 2020

Siregar Fitria ramadhani. Pembebasan Narapidana Ditinjau Dari Permenkumham RI No 10 Tahun2020 Sebagai Upaya Pencegahan Covid 19 Di Indonesia. Riau. Volume 4 No 2. 2020

Suwarto. Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Pro Justisia. Volume 25 No. 2. 2007

Umaroh, Enny. Analisis Yuridis Pengawasan Asimilasi dan Integrasi Bagi narapidana dan anak ketika pandemi covid 19. 2020

Zulfa Achjani dkk. Perkembangan Sitem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Depok. Rajawali Pers. 2017

Internet

Kompas.com, “Pembebasan 30.000 Narapidana Akibat Wabah Virus Corona” di kutip dari https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/09314561/pembebasan-30000-narapidana-akibat-wabah-virus-corona (diaksess pada tanggal 03 Juni 2020)

Sistem Data base Pemasyarakatan http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly (diakses pada tanggal 13 april 2020)

Kemenkumham.go.id, lampung, covid19 asimilasi dan integrasi tata laksana permenkumham no 10 tahun 2020, dikutip dari https://lampung.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/penyuluhan-hukum/2884-covid-19-asimilasi-dan-integrasi-tata-laksana-permenkumham-no-10-tahun-2020 (di akses pada tanggal 6 januari 2021)

Cnn indonesia.com, “106 napi asimilasi kembali berulah mencuri hingga pencabulan” dikutip dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200512150324-12-502544/106-napi-asimilasi-kembali-berulah-mencuri-hingga-pencabulan (diakses pada tanggal 31 desember 2020




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i2.13050

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref