Inkonsistensi Pengaturan Keterwakilan Perempuan Dalam Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Abstract
ABSTRAK
Ketertwakilan perempuan dalam pengisian anggota badan permusyawaratan desa (BPD) diatur didalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni dipasal 56 ayat 1 bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis selain itu peraturan pelaksananya yakni PP Nomor 43 tahun 2014 juga telah mempertegas yakni dipasal 72 ayat 1 bahwa pengisian keanggotan BPD pelaksaannya itu dilakukan dengan cara demokratis baik secara langsung, ataupun perwakilan dengan tetap terjaminnya kedaulatan rakyat. Terjadi inkonsistensi meteri muatan didalam permendagri Nomor 110 tahun 2016 tepatnya dipasal 8 aat 3 yang menyatakan bahwa pengisian keanggotaan BPD dari keterwakialn perempuan pemilihanya dilaksanakan oleh perempuan yang mempunyai hak pilih hal justru tidak sejalan dengan UU diatas nya yang menyatakan bahwa konsep demokrasi yang dipakai didalam pengisian keanggota BPD. berdasarkan isu hukum yang telah dijelas diatas maka didalam penelitian ini akan meneliti apakah pengisian keanggotaan BPD sesuai dengan konsep demokrasi? Serta apakah permendagri Nomor 110 tahun 2016 benar bertentangan dengan UU diatasnya yakni UU nomor 6 tahun 2014 dan PP nomor 43 tahun 2014? Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptua dan pendekatan historis. hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa; sebagaimana yang telah ditegaskan didalam pasal 8 ayat (3) Permendagri Nomor 110 Nomor 2016, Hal ini tidak sejalan dan tidak mencerminkan hakekat dari pada sistem demokratis dalam pemilihanya, Karena pada sejatinya sistem politik yang demokratis itu, masyarakat dewasa nya baik baik laki-laki atau pun perempuan mempunyai hak yang sama dalam pengambilan keputusan politik baik itu secara langsung ataupun perwakilan. Ditinjuau dari aspek kearifan lokal dimana perempuan dianggap orang yang berkiprah dalam sektor domestik sementara laki-laki ditempatkan dalam sektor publik, maka sangat tidak memungkinkan jika keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD pemilihanya hanya dilakuakan oleh perempuan saja.
Kata kunci: Inkonsitensi, Keterwakilan Perempuan, Badan Permusyawatan Desa.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.
Ni’matul Huda, Ilmu Negara, jakarta: Raja Grafindo, 2014.
Eddy Purnama, Negara Kedaulatan Rakyat, Jakarata: Nusamedia, 2007.
Muslim Mufti dan Didah Durrotun Naafisah, Teori-Teori Demokrasi, Jakarta: Pustaka Setia, 2013.
Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Robert A. Dahl, Dilema Demokrasi Pluralis: Antara Otonomi dan Kontrol, Rajawali Press, Jakarta, 1985.
Jimly Asshiddiqie, dan Safa’at, M. Ali, Theory Hans KelsenTentang Hukum, Cet I, Sekretariat Jendreral & Kepaniteraan Makamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Farida, Maria, Ilmu Perundang-Undangan, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstiusi, Jakarta: Konstitusi Press, 2008.
Mahfud MD, Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2001.
Alfian, Magdalia. Potensi Kearifan lokal dalam Pembentukan Jati Diri dan Karakter Bangsa, Jogyakarta: gramatika, 2013.
Sri Rejeki Hartomo, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Bandung, Mandar Maju, 2000.
Achie Sudiarti Luhulima, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan: UU No. 7 tahun 1984 Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Buku Obor, Jakarta, 2007.
JURNAL:
Irvan Arisandi, Tata Hukum di Indonesia, Jurnal Syariah Hukum Islam Vol. 2 No 1, Oktober 2019, Sulawesi Tenggara: Fakultas Hukum Keluarga Islam IAI Al-Mawaddah Warrahmah, 2019.
Lawrence M. Friedman, the Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russel Sage Foundation, 1975.
Halili, Hak Asasi Manusia: dari Teori ke Pedagogi, Universitas Negeri Yogyakarta, 2005, hlm. 8, diakses melalui http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pendidikan/halili-spdma/buku-ajar-pendidikan-ham-bab-awal-dan-bab-i.pdf pada 27 0ktober 2021.
Osgar S. Matompo. Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat. Jurnal Mediahukum Vol. 21 No.1 Juni 2014.
Peraturan perundang-undangan:
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang- Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016
Amandemen UUD Tahun 1945, Jurisprudentie, Vol. 3 Nomor 2.
Website tanpa autor
Dewan Perwakilan Rakyat, “Parlemen Remaja”, dikutip dari http://www.dpr.go.id/parlemen-remaja/index diakses pada 8 mei 2020 jam. 01:46.
DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i2.12675
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Iniciolegis dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .
Pengindeksan dan Abstrak:
Jurnal ini telah terindeks Google Scholar, Garuda.kemendikbud, Dimensions, Crossref