Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Demokrasi Di Indonesia

Waisol Qoroni, Indien Winarwati

Abstract


ABSTRAK

Kedaulatan rakyat yang di atur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (2). Dalam skripsi ini membahas tentang implementasi kedaulatan rakyat yang diatur didalam UUD dalam konteks demokrasi, yang dimaksud dengan demokrasi ini yaitu berasal dari kata yunani yaitu “demos” dan “kratos” demos artinya rakyat sedangkan kratos artinya kekuasaan yang mana dapat diartikan bahwa demokrasi kekuasaannya berada ditangan rakyat. Tetapi pada masa ini tidaklah mungkin seluruh rakyat yang memegang kekuasaan atas negara maka yang dilaksanakan oleh negara adalah demokrasi dengan sistem perwakilan. Di Indonesia kedaulatan rakyat berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 1 ayar (2) yang dilaksanakan oleh DPR melalui kinerja DPR yaitu seperti Focus Group Discussion (FGD), parlemen kampus dan parlemen remaja diilihat dari kinerja DPR yang melaksanakan kedaulatan rakyat belum maksimal karena belum merata dan masyarakat banyak yang tidak mengetahui karena DPR hanya mengadakan diskusi dan meminta pendapat dari masyarakat kampus yang dianggap ahli, dan juga dalam bentu pembentukan perundang-undangan bahwasannya DPR mempunyai kewenangan untuk membentuk undang-undang sedangkan masyarakat juga dapat perbartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan cara-cara yang sudah ditentukan dan juga masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan tiga metode yaitu metode Ante Legislative, Legislative dan Post Legislativ.

Kata kunci : Kedaulatan rakyat, DPR, Undang-undang Dasar NRI Tahun 1945.


Full Text:

PDF

References


Anwar, (2015) Teori dan Hukum Konstitusi,

Malang, Setara Press.

Edi Indrizal, (2014) “Diskusi Kelompok Terarah Focus Group Discussion (FGD) (Prinsip-prinsip dan Langkah Pelaksanaan Lapangan), Padang, Universitas Andalas.

Kementerian Hukum dan HAM, (2019) Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Jakarta, Kementerian Hukum dan Ham.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, (1983)

Pengantar Hukum Tata Negara

Indonesia, Jakarta, Pusat Studi Hukum

Tata Negara.

Mukhti Fajar dan Ahmad Yulianto, (2013) Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.

Ni’matul Huda, (2012) Hukum Tata Neagara Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta,

RajaGrafindo.

Ni’matul Huda, (2005) Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Pt Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki, (2016) Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.

Soehino, (2001) Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty.

Halmes Lekipiouw Sherlock, (2016) Konstruksi Kelembagaan Perwakilan Dalam Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat, Sasi, Vol. 24 Nomor 1.

Mohamad Faisal Ridho, (2017) Kedaulatan Rakyat Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia, Jurnal Adalah :Vol. 1 Nomor 8e.

Putera Astomo, (2014) Pembentukan UndangUndang Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional Di Era Demokrasi,

Jurnal Konstitusi, Vol. 11, Nomor 3.

Yusdar, Kab. Maros (2016) Format Kelembagaan dan Politik Hubungan MPR Dengan DPR dan DPD Pasca Amandemen UUD Tahun 1945, Jurisprudentie, Vol. 3 Nomor 2.

Dewan Perwakilan Rakyat, “Parlemen

Remaja”, dikutip dari http://www.dpr.go.id/parlemenremaja/index diakses pada 8 mei 2020




DOI: https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11079

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Iniciolegis dilisensikan di bawah  Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 .

Pengindeksan dan Abstrak:

Jurnal ini telah terindeks  Google ScholarGaruda.kemendikbudDimensionsCrossref