Kebijakan dan Implementasi Strategi Anti-Fraud pada Bank Umum
Abstract
This study aims to explore and analyze policies and implementation of anti-fraud strategies at PT Bank X Indonesi. The object of this study is the Integrated Fraud Management Division. This research was conducted using a case study qualitative research method and using data analysis techniques Miles and Huberman. The data collection techniques in this study were participant observation, in-depth interview and documentation. Selection of sources is carried out by purposive sampling method, in which sources are selected with specific considerations and goals. The results show that the policy and implementation of the Anti-Fraud strategy have been implemented in accordance with Bank Indonesia Circular No.13 / 28 / DPNP dated 9 December 2011 concerning the Implementation of Anti-Fraud Strategies for Commercial Banks, but there are still deficiencies caused by constraints in its implementation. namely the lack of awareness of employees to report all indications of fraud, very minimal employee rotation, frequent information about surprise audits that cannot be kept confidential, and the recruitment pattern adopted by PT Bank X Indonesia does not include material on fraud awareness.
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis kebijakan dan implementasi strategi anti-fraud pada PT Bank X Indonesi Objek penelitian yakni Divisi Integrated Fraud Management. Penelitian dilaksanakan melalui metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan menggunakan teknik analisis triangulasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi berperan serta (participant observation), wawancara mendalam (in depth interview) dan dokumentasi. Penentuan informan dilakukan dengan metode purposive sampling, yang mana informan dipilih dengan pertimbangan dan tujuan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan dan implementasi strategi Anti-Fraud Sudah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No.13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum, namun masih terdapat kekurangan yang disebabkan oleh kendala dalam implementasinya yaitu kurangnya kesadaran pegawai untuk melaporkan semua indikasi kecurangan, rotasi pegawai yang sangat minim, seringnya informasi akan adanya surprise audit tidak dapat dirahasiakan, serta pola rekruitmen yang diterapkan oleh PT Bank X Indonesia tidak menyertakan materi tentang kesadaran fraud.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA). 2002. Statement on Auditing Standards No. 99: Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit. Auditing Standards Board. USA.
Annisya, M., Lindrianasari, dan Y. Asmaranti. 2016. Pendeteksian Kecurangan Laporan Keuangan Menggunakan Fraud Diamond. Jurnal Bisnis dan Ekonomi (JBE) 23(1): 72-89.
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE). 2018. Report to the Nations. http://www.acfe.com/rttn/docs/2018report-to-nations.pdf. 18 Juni 2019 (19:30).
Bank UOB Indonesia. 2017. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan Grup UOB di Indonesia tahun 2017. http://www.uob.co.id/laporan-icg-2017-final-ind.pdf.
Bank UOB Indonesia. 2018. Laporan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan Grup UOB di Indonesia tahun 2018. http://www.uob.co.id/laporan-icg-2017-final-ind.pdf.
Bank UOB Indonesia. 2018. Laporan Keuangan Tahunan tahun 2018. http://www.uob.co.id/laporan-tahunan-ind.pdf.
Ciptaningsih, T. 2012. Memahami Lebih Lanjut Penerapan Strategi Anti-Fraud Bagi Bank Umum di In-donesia. Dinamika Akuntansi, Keuangan dan Perbankan 1(2): 159-174.
Dinata, R.O., G. Irianto, dan A. D. Mulawarman. 2018. Menyingkap Budaya Penyebab Fraud: Studi Etnografi di Badan Usaha Milik Negara. Jurnal Economia 14(1): 66-88.
Djumena, E. 2011. Inilah 9 Kasus Kejahatan Perbankan. https://money.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejah atan.Perbankan. 15 Juni 2019 (19.10).
Ermawati, Y. 2015. Analisa Penerapan Fraud Early Warning System (FEWS) pada Bank “X” di Surabaya. Media Mahardhika 14(1): 1-18.
Indarti. 2019. Analisis Beneish Ratio Index Untuk Mendeteksi Fraudulent Financial Reporting pada Perus-ahaan Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2015-2016. Jurnal Aplikasi Ekonomi, Akuntansi dan Bisnis 1(1): 57-66.
Mukhtar. 2013. Metode Praktis Penelitian Deskriptif Kualitatif. Jakarta: REFERENSI (GP Press Group).
Novita, N. 2019. Analisis Strategi Anti-Fraud di PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Graha Pangeran Wilayah Surabaya. Festival Riset Ilmiah Manajemen & Akuntansi: 22-26.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/25/PBI/2009 Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. 1 Juli 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 103. Jakarta.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. 16 Maret 2016. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53. Jakarta.
Rafie, B. T. 2018. Sri Mulyani Jabarkan Empat Pilar yang Menentukan Kesehatan Ekonomi Indonesia. https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani- jabarkan-empat-pilar-yang-mentukan-kesehatan-ekonomi-indonesia. 15 Juni 2019 (18.00).
Rihmansyah, R. 2015. Analisis Strategi Kebijakan Anti-Fraud Bank Indonesia dalam Mengatasi Kecurangan di Bank BJB. Tesis. Magister Manajemen Universitas Widyatama. Bandung.
Rohman, H. 2014. Polisi Tetapkan Enam Karyawan Bank UOB Tersangka. https://surabaya.tribunnews.com/2014/03/25/polisi-tetapkan-enam- karyawan-bank-uob-tersangka?page=2. 17 Juni 2019 (19.00).
Subarsono, AG. 2011. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Bisnis. Edisi Ketiga. Cetakan Kedua. Bandung: Alfabeta.
Suhartono, S. 2016. Komite Anti-Fraud: Solusi Menuju Zero Fraud. Jurnal Akuntansi 5(1): 90-104.
Surat Edaran Nomor 13/28/DPNP Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum. 9 Desember 2011. Bank Indonesia. Jakarta.
Suryanto. 2017. Polisi Tetapkan Tiga Karyawan Bank UOB Tersangka Pembobolan Rp21,6 Miliar. https://www.antaranews.com/berita/669661/polisi-tetapkan-tiga- karyawan-bank-uob-tersangka-pembobolan-rp216-miliar. 17 Juni 2019
(18.00).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 Perbankan. 10 Nopember 1998. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182. Jakarta.
Wibawa, Samodra. 1994. Evaluasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
DOI: https://doi.org/10.21107/infestasi.v16i2.8469
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Fransiska Tarasita Asmara, Akhmad Riduan, Maswar Patuh Priyadi
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.