DOUBLE DUTIES: PAJAK DAN SUMBANGAN KEAGAMAAN DALAM PERSPEKTIF MASYARAKAT HINDU BALI (Studi pada Wajib Pajak Orang Pribadi Umat Hindu Perantauan Asal Bali Di Sektor Tropodo Sidoarjo)

Made Dudy Satyawan, Lintang Venusita

Abstract


This study aims to explore the practice of giving Punia Hindu Balinese community in Sidoarjo Tropodo. Phenomenological qualitative research approach that connects between the attitudes and behaviours of Hindus who pay taxes to fund events Punia and issuance of Government Regulation No. 60 in 2010 and other relevant tax laws. Dana Punia is a form of religious endowments to Hindus which is compulsory that can be deducted from income payments through Badan Dharma Dana Nasional. Techniques of data analysis consists of three stages: data reduction, data display, conclusion drawing and verification. The result of an interview shows that there are two groups of respondents having different views, the first group looked at double duties: Taxes and Religious Contribution as subjective norm for individuals to devout Hindus and dutifully fulfilling without being influenced by tax incentives. The concept of making sincere and honest awareness shapes individual attitudes and behaviour. The second respondent group has different views, rights and obligations of the same can be done in accordance with the knowledge that it is warranted. Utilization tax on funds paid Punia Hindus are justified and act according to informants would increase the impact on the honesty of taxpayers because there is no discrimination in the tax laws.


Keywords


Double Duties, PP 60 tahun 2010, Dana Punia, Deductible Expenditure

References


Burnama, Indrajaya. (2013). Zakat, Dikurangkan atau Tidak Terserah Anda. Jakarta, Indonesian Tax Review. Vol VI/Ed 14/2013.

Direktorat Jenderal Pajak. (2011). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pajak. (2012). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2012 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2011 tentang Badan/Lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah yang ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.

Departemen Keuangan. (2010). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.

Fishbein, M.,and Ajzen, I. (1975). Belief, Attitude, Intention and Behavior: An Introduction to Theory and Research. Addison-Wesley, Boston MA.

Moleong, Lexy J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung, PT.Remaja Rosdakarya Offset. Cetakan ketiga puluh satu.

Presiden Republik Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Jakarta.

Presiden Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta.

Sukarsa, I Made. (2010). Spiritual Economics Dalam Era Globalisasi Ekonomi. Denpasar, Supporting Paper. Seminar Regional. Kampus Unud.

Sukarsa, I Made. (2002). Pengeluaran Keluarga Menurut Konsep Hindu. Denpasar, FE Unud. Mimieograph.




DOI: https://doi.org/10.21107/infestasi.v10i2.527

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 1970 Made Dudy Satyawan, Lintang Venusita

Creative Commons License

This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.