MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PAJAK KHUSUSNYA PPN ATAS PERUSAHAAN MANUFAKTUR (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan)
Abstract
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pendapatan negara
terbesar kedua untuk bidang penerimaan pendapatan dalam negeri
setelah pajak penghasilan. Dalam APBN 2009 PPN menyumbang sebesar
Rp. 249,5 Trillun atau sebesar 29,87% dari total Pendapatan Negara
(Depkeu, 2009). Tujuan penelitian ini adalah nntuk mengetahui
mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas perusahaan
manufaktur yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Pasuruan.serta untuk mengetahui upaya apa yang dilakukan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pasuruan dalam meningkatkan penerimaan pajak
khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Dengan jenis penelitian
ini penulis berusaha memaparkan atau menyajikan keterangan dan data
sebagaimana adanya tanpa mengadakan penambahan atau pengurangan
yang disertai analisis untuk data atau keterangan yang diperoleh.
Dari hasil penelitian dapat diketahui di Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Pasuruan, meksnisme yang digunakan sudah baik tetapi yang
menyebabkan terjadinya penururnan penerimaan PPN pada tahun 2004
menjadi 36% disebabkan karena kurangnya fasilitas yang diberikan oleh
KPP Pratama Pasuruan sehingga Wajib Pajak merasa kesulitan untuk
melakukan kewajiban perpajakannya. Penurunan yang kedua terjadi pada
tahun 2007 sebesar 85% dari tahun sebelumnya yaitu 196% disebabkan
pada tahun tersebut banyak terjadi bencana alam yang melanda negara
Indonesia dan rencana pemerintah untuk menikkan harga harga Bahan
Bakar Minyak sehingga mempengaruhi tingkat pemebelian dan penjualan
barang, karena sebagian besar penduduknya adalah pedagang. Maka
memepengaruhi tingkat penerimaan pajak di KPP Pratama pasuruan.
Terlepas dari faktor tersebut juga dikarenakan adanya pelanggaran yang
dilakukan Wajib Pajak dapat dilihat dari diterbitkannya Surat Tagihan
Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa menurunnya
peneriman pajak selain disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari
pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pasuruan juga disebabkan oleh
faktor bencana alam yang melanda negara ini dan rencana pemerintah
untuk menaikkan harga BBM serta adanya pelanggaran yang dilakukan
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Aini, Hamdani. 1985. Perpajakan. Jakarta: PT Bina aksara.
Azwar, Syaiful. 2005. Metodelogi Penelitian. Yogyakarta: PT Pustaka Pelajar.
Budiono. 1985. Uraian Dasar Pajak Pertambahan Nilai. Jakarta: PT Gramedia.
Himpunan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tahun 2000. 2001.
Jakarta: CV Eko Jaya.
Indriantoro, Nor dan Bambang Supomo. 2002. Metodologi Penelitian Bisnis.
Yogyakarta: BPFE.
Mardiasmo, 2006, Perpajakan: Edisi Revisi 2006, Yogyakarta: Andi.
Moleong, Lexy, 2000, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Nurmantu, Safri. 2003. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Gramit.
RI, 2000, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 Tentang
Perubahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah, Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia
RI, 2007, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang
Perubahan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jakarta: Departemen
Keuangan Republik Indonesia
RI, 2008, , Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia
RI, 2009, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Jakarta: Departemen
Keuangan Republik Indonesia
Sundari, 1999, Mekanisme Pemungutan PPN dan Upaya Peningkatan
Penerimaan PPN atas Penjualan Rumah oleh Perusahaan Real Estate,
Universitas Muhammadiyah Malang.
Suandy, Erly. 2006. Perencanaan Pajak.. Jakarta: Salemba Empat.
Suandy, Erly, 2000 Hukum Pajak, Jakarta: Salemba Empat,
Sukardji, Untung, 2006 Pajak Pertambahan Nilai, Jakarta: Salemba Empat.
Tjahjono, Achmad dan Tiyono Wahyudi. 2005. Perpajakan Indonesia. Jakarta:
PT Raja Gravindo.
Waluyo. 2000. Perubahan Perundang-undangan Perpajakan Era Reformasi
Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo dan Wirawan B. Ilyas. 2007 Perpajakan Indonesia, Salemba Empat,
Jakarta.
DOI: https://doi.org/10.21107/infestasi.v5i2.1159
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2009 F. Fathmah
This journal is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.