MANISFESTASI KONSEP TA'ÂWUN DALAM ZAAKWAARNEMINGPERSPEKTIF HUKUM PERIKATAN
Abstract
ABSTRAK
Humans as social beings always need help from others. There needs to be a harmonious relationship between human beings for the peaceful life. One way to maintain this condition is to have a sense of empathy and sympathy. A form of good attitude of empathy and sympathy in society which is categorized as legal action is zaakwaarneming. In the Civil Code (KUHPerdata) zaakwaarneming is referred to as a voluntary representative where someone represents someone's interests or carries out the affairs of another person, voluntarily to do the help until the end or until the person those who are managed by their interests are able to do their own business. This paper attempts to discuss zaakwarneming in terms of legal norms, social norms and Islamic norms.
ABSTRAK
Manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan adanya bantuan dari orang lain. Diperlukan adanya hubungan harmonis antara sesama manusia agar kehidupan yang tentram dan damai dapat terwujud. Salah satu cara untuk menjaga kondisi tersebut adalah dengan memiliki rasa empati dan simpati.Wujud sikap empati dan simpati yang baik dalam masyarakat yang dikategorikan sebagai tindakan hukum salah satunya adalahzaakwaarneming.Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)zaakwaarnemingdisebut sebagai perwakilan sukarela dimana seseorang mewakili kepentingan seseorang ataumelakukan pengurusan suatu urusan orang lain, secara sukarela baik dengan sepengetahuan maupun tanpa sepengetahuan yang diwakili, terikat untuk melakukan perbuatan itu sampai selesai atausampai orang yang diurus kepentingannya mampu untuk melakukanurusannya sendiri.Paper ini berusaha membahas mengenai zaakwarneming dalam pandangan norma hukum, norma sosial dan norma agama Islam.
Keyword:Zaakwaarneming, Ta'âwun, Islam.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Agustina, Rosa, Suharnoko, Hans Niewenhuis, Jaap Hijma, Hukum Perikatan (Law of Obligations), Bali: Pustaka Larasan, 2012
al-Albani, Markaz al-Imâm, Nubdzatul ‘Ilmiyyah fit Ta’âwun asy-Syar’iy wat Tahdzîr minal Hizbiyyah, tt, 1422H.
al-Din, Abu ‘AbduAllah Ibn Ahmad Ibn Abu Bakar Ibn farh al-Anshari al-Khazraji Syamsy, Al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur‘ân, tahqîq: ‘Abdur-Razzaq al-Mahdi, Bairut: Dâr Al-Kitab Al-‘Arabi, 1421H
Apeldoorn, van, L.J., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1999
Badaruhman, Mariam Darus, K.U.H.Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1983
Dardiri, A.,Urgensi Memahami Hakekat Manusia, Jurnal Universitas Negeri Yogyakarta, 2007
Fuadi, Nurul, Konsepsi Etika Sosial dalam Al-Quran, Disertasi, Yogyakarta, 2009
Hendrawan, Akhmad Fathoni, Suhariningsih, M.Hamidi Masykur, Perlindungan Hukum Bagi Gestor Yang Telah Melakukan Zaakwaarneming (Perwakilan Sukarela) Tanpa Disetujui Pembayaran Biaya Oleh Dominus, media.neliti.com
Intan, Nadia, Eksistensi Hukum dalam Hidup Bermasyarakat, web.unair.ac.id
Isma’il, Muhammad bin “Abdullah Bukhari al-Jak”fi, tahqiq: Mustofa, al-Jami Sahih al-Muhtasar, Bairut: Dar ibnu Katsir, 1987
Juanita, Grace,Pengaruh Kaidah Bukan Hukum Dalam Proses Pembentukan Kaidah Hukum, Jurnal Hukum Pro Justisia, 2007
Kansil., C.S.T., Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1989
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana, 2015
Masduki, Filosofi Interaksi Sosial Lintas Agama: Wawasan Islam, Jurnal Toleransi, Vol. 6, 2014, 108.
Muhsin Hariyanto, Membangun Tradisi Ta'âwun, https:repository.umy.ac.id
Nasr, Seyyed Hossein, Traditional Islam in the Modern World, London and New York: Kegan Paul International, 1990
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1982
Vollmar, H.F.A., PengantarStudi Hukum Perdata, Jakarta: Rajawali, 1989
DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v5i1.4594
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Et-Tijarie
Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.