KESIAPAN HAKIM PENGADILAN AGAMA DI MADURA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH

Shofiyun Nahidloh

Abstract


Public assumes that knowledge of the judge of religious court is more
concentrated in marital disputes, inheritance, wills, grants, waqaf and sadaqah that be handled, rather than knowledge of sharia economy. Seeing the judge had received his various background of education levels and the representative office building conditions of the religious court, so that it would have been more ready to hear the case of economic disputes than general court. But in Madura, it does not appear yet to have a significant progress as the impact of the regulatory changes, contained in the constitution, number 7 of 1989 jo. number 3 of 2006 on the Religious Court, where there are some additional authorities to resolve some disputes in the field of shariah economic matters.

Publik mengasumsikan pengetahuan hakim pengadilan agama lebih tertumpu di bidang sengketa perkawinan, waris, wasiat, hibah, waqaf dan sedekah yang ditanganinya, ketimbang pengetahuan ekonomi syariah itu sendiri. Melihat hakim telah mengenyam berbagai latar belakang jenjang pendidikan dan kondisi gedung kantor pengadilan agama yang representatif, maka pengadilan agama tentu telah dan lebih siap mengadili perkara sengketa ekonomi syariah ketimbangan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Namun di wilayah Madura belum nampak adanya progress yang signifikan dari dampak adanya perubahan regulasi yang tertuang dalam dalam UU No.7 Tahun 1989 jo.UU No.3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dimana ada tambahan kewenangan yaitu menyelesaikan sengketa di bidang perkara ekonomi syari’ah.

Keywords: Judge PA, Dispute, Economic sharia, Madura


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mannan, Hukum Perbankan Syariah, Jurnal Mimbar Hukum dan Peradilan, Pusat Pengembangan Hukum Islam dan Masyarakat Madani, Edisi No. 7, 2012.

Abdul Ghofur Anshori, 2007, Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (Sejarah, Kedudukan & Kewenangan), UII Press,

Yogyakarta.

Ahmad Kamil dan M. Fauzan, 2004, Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi, Khairul Bayan, Jakarta.

Ahmad Mujahidin, 2010, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia, Ghalia, Bogor.

Ariyanto dkk., Tak Sekadar Menangani Kawin Cerai (Kolom Hukum), Trust Majalah Berita Ekonomi dan Bisnis Edisi 27 Tahun IV, 17-23, April 2006.

Mukti Arto, 1996, Praktik Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Radja Grafindo Persada, Jakarta.

Cik Basir, 2009, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah Di Pengadilan Agama & Makhamah Syar’iyah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Edy Sismarwoto, 2009, Prinsip-Prinsip Ekonomi Syari’ah, Pustaka Magister, Semarang.

Kitab Undang-Undang Ekonomi Syariah, Fokus Media, Bandung, 2011.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, Proceeding, Pelatihan Tematik Ekonomi Syariah Bagi Hakim Pengadilan Agama, Jakarta, Cetakan Pertama, 2013.

Kernaen Perwataatmadja dkk., Karnaen Perwataatmaja, dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Sarkaniputra, Adil dan Ihsan dalam Perspektif Ekonomi Islam, P3EI, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2005.

Mustafa Edwin Nasution, dkk, Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, Cetakan Pertama, 2006.

Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, PT. Kreatama, Jakarta, Cetatak II, 2005.

PT. Buku Seru, Buku Pintar EYD, Bahasa & Sastra Indonesia, Cabe Rawit, Jakarta, Cetakan Kedua, 2012.




DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v3i2.3905

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Et-Tijarie



         
Creative Commons License

Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.