Tinjauan Hukum Islam dan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Jasa Laundry

Ilmi Rosidah, Busro Karim

Abstract


Dalam suatu bisnis salah satunya jasa laundry tidak terlepas dari masalah yang dilakukan oleh pelaku usaha yang berhubungan dengan pelayanan konsumen seperti terjadinya kehilangan atau kerusakan barang milik konsumen. Dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur mengenai pertanggungjawaban pelaku usaha, namun banyak pelaku usaha yang dalam menjalankan bisnisnya belum sesuai dengan aturan tersebut. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana praktek perlindungan konsumen dan pertanggungjawaban pelaku usaha Jasa Laundry di Kelurahan Jogoroto dan bagaimana tinjauan hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap pertanggungjawaban pelaku usaha Jasa Laundry di Kelurahan Jogoroto. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research), sifat penelitian deskriptif komparatif, menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisa menggunakan Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian ini yaitu pertanggungjawaban pelaku usaha jasa laundry di Kelurahan Jogoroto belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dikarenakan adanya klausula baku yang berada pada nota laundry yang dapat diketahui oleh konsumen ketika konsumen melakukan pembayaran dan nota yang seharusnya sesuai dengan hak konsumen yang di atur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Keywords


Perlindungan Konsumen, Undang-undang, Bisnis Laundry

Full Text:

PDF

References


Adinugraha, Hendri Hermawan, and Mila Sartika. “HALAL LIFESTYLE DI INDONESIA.” An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah 5, no. 2 (April 15, 2019). https://doi.org/10.21274/an.2019.5.2.layout.

Aisyah, Muniaty. “Consumer Demand on Halal Cosmetics and Personal Care Products in Indonesia.” Al-Iqtishad: Journal of Islamic Economics, 2016. https://doi.org/10.15408/aiq.v9i1.1867.

Aravik, Fakhry Zamzam dan Havis. Etika Bisnis Islam Seni Berbisnis Keberkahan. Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Azhar, Kornelius Benuf dan Muhammad. “Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan Vol. 7 (2020): 24.

Bado, Basri. Model Pendekatan Kualitatif. Klaten: CV. Tahta Media Group, 2022.

Linda, Cahaya Nur. Sukses Dan Kaya Raya Dari Bisnis Usaha Laundry Kiloan. Jakarta: Dan Idea, 2015.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2017.

Septiawan, Ade, and Ahmad Mukri Aji. “Kewenangan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia Pasca Berlakunya UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.” SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 3, no. 2 (September 9, 2016): 167–96. https://doi.org/10.15408/SJSBS.V3I2.3676.

Suwendra, I Wayan. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bali: Nila Cakra Publishing House, 2018.




DOI: https://doi.org/10.21107/ete.v6i1.16982

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Ilmi Rosidah, Busro Karim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

         
Creative Commons License

Et-Tijarie: Jurnal Hukum dan Bisnis Syariah by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.