EVALUASI PENERAPAN KEBIJAKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KARANG CEMPAKA
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pelaksanaan penerapan kebijakan Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa Karang Cempaka Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep melalui kegiatan yang meliputi: Tahap Perencanaan Penganggaran, Tahap Pelaksanaan APBDes, Tahap Pelaporan APBDes, dan Tahap Pertanggungjawaban APBDes dilihat dari Azas Umum Pengelolaan Keuangan Desa (Azas Transparan, Azas Akuntabel dan Azas Partisipatif). Metode Penelitian yang digunakan adalah Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengelolaan APBDes dalam Perencanaan Penganggaran belum dilibatkan masyarakat melalui kegiatan Musyawarah Desa untuk menentukan Program kerja yang akan dilaksanakan dari dana APBDes. Pelaksanaannya pada Pembangunan infrastruktur desa sudah ada, hasilnya belum memuaskan, karena ada fasilitas yang rusak setelah dibangun, misalnya pembangunan jalan, dll. Pelaporan secara Akuntabel sudah dilaksanakan walaupun masih dilakukan dan dibantu oleh pihak Kecamatan. Transparan Belum adanya pemberitahuan yang dilakukan secara fisik melalui papan Pengumuman pada Kantor Desa kepada Masyarakat. Pertanggungjawaban hanya di laporkan ke Pemerintah Sedangkan ke Masyarakat Belum terlaksana buktinya tidak ada penyampaian Penggunaan Dana APBDes Melalui Musyawarah Kepada Masyarakat.
ABSTRACT
This Research aim to know Execution of applying of policy of Head Countryside in monetary management of Countryside Karang Cempaka District Of Bluto Sub-Province of Sumenep through activity covering: Phase Planning Of Budgeting, Phase Execution Of APBDES, Phase Reporting of APBDES, and Phase Responsibility of APBDES seen from Public Principality of Management Of Finance Countryside (Transparent Principality, Principality of Akuntabel and Partisipative Principality). Research Method the used is Qualitative. Result of research indicate that Management of APBDES in the plan Budgeting not yet been entangled by society through activity of Deliberation Countryside to determine Workplan to be executed from fund of APBDES. Its Execution at Development of countryside infrastructure there are, its result not yet gratified, caused by damage facility after woke up, for example road-works, etc.
Reporting by Akuntabel have been executed although still conducted and assisted by District. Transparent There is no conducted notification him physically through pasteboard at Office Countryside to Society. Responsibility only reporting to Government While to Society Uncommitt its proof there no forwarding of Usage Of Fund of APBDES Through Deliberation To Society.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
LAN dan BPKP. Akuntabilitas dan Good Governance. Modul 1 dari 5 Modul Sosialisasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penerbit LAN. Jakarta.
Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Surya, Ketrin. 2013. Evaluasi Penerapan Kebijakan Kepala Desa Dalam Pengelolaan Administrasi Keuangan Desa Empunak Tapang Keladan. Universitas Tanjung Pura Pontianak.
Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
http://id.wikipedia.org/wiki/Desa
http://noval-arengga.yu.tl/pengertian-desa-menurut-para-ahli.xhtml
http://bagusspurnama.blogspot.com/2012/10/pengertian-tentang-desa-menurut.html
http://aguzssudrazat.blogspot.com/2013/10/definisi-desa-menurut-para-ahli.html
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/12/pengertian-desa.html
http://desasambak.blogspot.com/2012/01/pengertian-desa-menurut-para-ahli.html
http://frizedianto.wordpress.com/2012/11/26/pemerintahan-desa/
http://suaradesabali.blogspot.com/2012/07/definisi-desa.html
http://Ikbh.uny.ac.id/sites/Ikbh.uny.ac.id/files/UU_No_6_2014.PDF
http://www.pengertianahli.com/2014/03/pengertian-ciri-jenis-desa.htm
DOI: https://doi.org/10.21107/ee.v2i2.4361
Refbacks
- There are currently no refbacks.