Pengaruh Pandemi COVID-19 Terhadap Return Saham Perbankan Milik Pemerintah Indonesia (Studi Kasus Maret 2020-Maret 2022)
Abstract
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Arifardhani, Yoyo. Hukum Pasar Modal Di Indonesia: Dalam Perkembangan. (2020). (n.p.): Prenada Media.
Melissa Ivana. “Restrukturisasi Kredit Oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kanwil Kawi Malang Terhadap Perusahaan Otobus Putra Mulia Berkedudukana Di Kabupaten Malang." 6-13.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 Tentang Penilain Kualitas Aset Bank Umum, Pasal 52-53.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2015 Tentang Ketentuan Kehati- Hatian.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Bab 1 Ketentuan Umum tentang penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.
———. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 ayat (2).
———. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang- Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, Pasal 1 ayat (11).
Rusman, Ayu. Fitriani, Umar. Makhrajani, Majid.”Covid-19 Dan Psikososial Masyarakat Di Masa Pandemi.”(2021). (n.p.): Penerbit NEM.
Setiawan, Evan.”Modal Saham, Deviden & Laba Lain dalam Perseroan Terbatas.” (2021). (n.p.): CV. SINAR JAYA BERSERI.
Sulistyono & Sulistiyowati, W. 2017.“Peramalan produksi dengan metode regresi linier berganda”.Prozima. Vol.1 (2), pp: 82-89.
https://covid19.go.id/peta-sebaran
https://finance.yahoo.com/
https://id.investing.com/charts/stocks-charts
DOI: https://doi.org/10.21107/ee.v8i1.16488
Refbacks
- There are currently no refbacks.