Preferensi Masyarakat Terhadap Rumah Sakit Syariah (Studi Kasus Terhadap Masyarakat Surabaya)

Luluk Latifah

Abstract


Pada saat label syariah semakin menjamur, baik pada dunia perbankan maupun non perbankan, banyak produk-produk barang atau jasa halal yang ditawarkan oleh pelaku usaha, dan masyarakat sangat antusias untuk mengikutinya. Dari produk halal yang ditawarkan oleh para pelaku usaha yang baru-baru ini diluncurkan adalah di bidang pelayanan kesehatan yang secara legal juga sudah difatwakan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) No.107/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggara Rumah Sakit Syariah, yang dimotori oleh MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia). Selama ini pembicaraan mengenai Rumah Sakit Syariah masih pada tatanan manajemen saja, pada penelitian ini ingin mengetahuinya dari aspek masyarakatnya, terutama pada faktor preferensinya.

            Penelitian ini dilaksanakan di Kota Surabaya dengan menggunakan tehnik pengambilan sampel secara simple random sampling dan besar sampel dengan aplikasi simple size 2.0 berjumlah 217 sampel pada masyarakat Kota Surabaya. Untuk pengolahan datanya menggunakan chi-square test. Hasilnya, pada variabel usia dan jenis kelamin tidak signifikan mempengaruhi tingkat preferensi masyarakat  terhadap keberadaan rumah sakit syariah. Sikap, pendidikan dan pengetahuan mempunyai hubungan yang signifikan terhadap tingkat preferensi masyarakat terhadap  keberadaan rumah sakit syariah. Untuk variabel sikap: hasilnya masyarakat sangat mendukung sekali dengan keberadaan rumah sakit syariah. Variabel pendidikan, hasilnya semakin tinggi pendidikan masyarakat semakin tinggi pula tingkat preferensinya tentang keberadaan rumah sakit syariah. Variabel Pengetahuan, hasilnya semakin baik tingkat pengetahuan masyarakat maka semakin tinggi tingkat preferensinya terhadap keberadaan rumah sakit syariah.


Keywords


Preferensi, Halal Hospital, Dewan Syariah Nasional MUI

Full Text:

PDF

References


Abdurrokhman, M., & Sulistiadi, W. (2019). Sharia Hospital as an Added Value: A Systematic Review. 6th International Conference on Public Health 2019, 413–418. https://doi.org/10.26911/the6thicph-fp.04.25

Auda, J., Rosidin, El-Mun’im, A. A., & Baiquni, A. (2015). Membumikan hukum islam melalui maqasid syariah / Jasser Auda ; penerjemah Rosidin dan Ali Abd el-Mun’im ; penyunting Ahmad Baiquni. Bandung: Mizan Pustaka.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya. (n.d.). Retrieved June 2, 2020, from http://dispendukcapil.surabaya.go.id/

Empat Rumah Sakit Peninggalan Kejayaan Islam – Hidayatullah.com. (n.d.). Retrieved June 2, 2020, from

https://www.hidayatullah.com/spesial/ragam/read/2014/12/16/35211/empat-rumah-sakit-peninggalan-kejayaan-islam.html

Muchtarom, M. (1986). Peranan rumah sakit Islam dalam menyongsong Kesehatan bagi semua di tahun 2000. Jakarta: Rajawali Pers.

Nuryani, N. (2017). Loyalitas Pasien terhadap Kualitas Pelayanan di Rumah Sakit Kabupaten Pidie. Jukema (Jurnal Kesehatan Masyarakat Aceh), 3(1), 170–176. Retrieved from http://www.ejournal.unmuha.ac.id/index.php/JKMA/article/view/618/75

Siregar, S. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: Kencana.

Sugiyono. (2015). Metode penelitian Pendidikan: Pendekatan Kualitatif, Kuantiatif & RND. Bandung: Alfabeta.

Suiraoka, P., & Ni Nyoman Budiani. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif Bidang Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Panasea.

Supranto. (2003). Metode Riset: Aplikasinya dalam Pemasaran. Jakarta: Rineka Cipta.

Yasmeenela, M. (2020). Review Of Sharia Economic Institution Products On Sharia Hospital. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4(2). https://doi.org/10.36312/JISIP.V4I2.1056




DOI: https://doi.org/10.21107/dinar.v7i1.6863

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Luluk Laifah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Journal Dinar Indexed by:

          

Creative Commons License

Dinar: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.