Harapan dan Realitas Implementasi Regulasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia

Arif Rachman Eka Permata

Abstract


Industri halal menjadi sektor potensial untuk dikembangkan di era digitalisasi ekonomi sekarang ini, khususnya di Indonesia. Berlakunya UU RI No.33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal membuktikan bahwa pemerintah mulai serius dalam mengembangkan industri tersebut. Selain melalui regulasi, pemerintah menjalankan program-program sosialisasi dan pendampingan serta pemberian fasilitas pada pelaku industri tersebut dalam memulai dan memperbaiki kualitas kelembagan agar perkembangannya bisa maksimal. Hal-hal tersebut dilakukan dengan harapan agar industri halal di Indonesia bisa berkembang, sehingga memiliki dampak positif terhadap perekonomian di Indonesia. Harapan tersebut tentunya harus ditunjang dengan realitas di masyarakat apakah memang memungkinkan dijadikan sebagai sektor yang potensial sebagai salah satu tumpuan perekonomian di Indonesia. Untuk metode penelitian, artikel ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi literatur. Hasil dari artikel ini memberikan diskripsi bahwa harapan dikembangkannya industri halal ialah untuk memaksimalkan potensi masyarakat muslim yang begitu besarr di dunia mengingat banyak orang muslim atau non muslim yang sadar akan produk halal sangat baik untuk kehidupan, potensi ini harus dikelola melalui pengembangan produk halal yang ditunjang dengan adanya regulasi produk halal. Selanjutnya tentunya harapannya ialah sebagai media dalam mengatasi masalah sosial ekonomi, sehingga terwujudnya kesejahteraan. Untuk realitas, industri halal sedang dalam proses pengembangan dan pembenahan melalui regulasi dan program yang terarah.


Keywords


harapan, realitas, regulasi jaminan produk halal.

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Boedi, Beni Ahad Saebani. (2014). Metode Penelitian Ekonomi Islam (Muamalah), Bandung: CV Pustaka Setia.

Adam, Panji. Kedudukan Sertifikasi Halal Dalam Sistem Hukum Nasional Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen Dalam Hukum Islam, Jurnal Amwaluna, Vol 1 No 1 Januari 2017.

Aminuddin, Muh. Zumar, Sertifikasi Produk Halal: Studi Perbandingan Indonesia Dan Thailand, Jurnal Shahih Vol. 1 Tahun 2016

Azhar, Aziz Harry, et. al. (2017). Zakat dan Pemberdayaan, Surabaya: Airlangga University Press.

Chairunisyah, Sheilla. Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Menerbitkan Sertifikat Halal Pada Makanan Dan Kosmetik, Jurnal Edutech Vol 3 No 2 Tahun 2017

Fathurrahman, Ayief . Kebijakan Fiskal Indonesia Dalam Perspektif Ekonomi Islam: Studi Kasuh Dalam Mengentaskan Kemiskinan, Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan, Volume 13, Nomor 1, April 2012.

Sayekti, Nidya Waras. Jaminan Produk Halal Dalam Perspektif Kelembagaan, Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, Vol. 5 No.2 Desember 2014

Sugiyono, (2008). Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta.

Syafrida, Sertifikat Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman Memberi Perlindungan Dan Kepastian Hukum Hak-Hak Konsumen Muslim, Jurnal Adil Vol 7 No 7 Tahun 2017

Yusuf, Asnidar Hanim Dkk. The Role Of Halal Certification In Business Performance In Selangor: A Study On Kopitiams, Jurnal Fakulty Of Economics Nd Muamalat Universiti Sains Islam Malaysia, 2017.




DOI: https://doi.org/10.21107/dinar.v5i1.5128

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Arif Rachman Eka Permata

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Journal Dinar Indexed by:

          

Creative Commons License

Dinar: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.