Jual Beli Dropshipping dalam Bisnis Online (Tinjauan terhadap proses dan objek Transaksi dalam Bisnis dengan sistem dropshipping)
Abstract
Perkembangan Teknologi diiringi dengan kemajuan dalam bidang ekonomi memunculkan berbagai transaksi di masyarakat, Islam yang merupakan agama yang syamil dituntut untuk menjawab permasalahan permasalahan yang terjadi yang belum ada sebelumnya, salah satunya adalah sistem dropshipping, artikel ini membahas tentang bagaimana akad dalam sistem dropshipping yang sesuai dengan Islam, secara umum, Islam membolehkan transaksi dalam muamalah selama tidak bertentangan denga prinsip prinsip muamalah, sistem dropshipping diperbolehkan dengan menggunakan akad yang dikenal dalam islam, yaitu akad salam, simsrah dan wakalah, namun sebelumnya, syarat dan rukun dalam akad harus dipenuhi terlebih dahulu.
Technology and economic progress gave rise to a variety of transactions, the demand on the progress of Islamic law to answer the issues that did not exist previously, one of which is the buying and selling dropshipping system, this article discusses about dropshipping in Islamic law, in general, Islam allows transactions muamalah that does not contradict with the principles of muamalah, so the system is allowed to use a dropshipping agreement which known in Islam, salam, simsarah and wakalah.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Djazuli, 2007. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Abi Fadhlu, Ahmad, 1989. Bulughal Maram, Bairut: Banayatul Markaziyah.
Abu Zahra, Muhammad, 1998, Ushul Fiqh, Dar al- fikri Arab, Mesir.
Agency, Beranda. 2013. Dropshipping: Cara Mudah Bisnis Online, Elex Media Komputindo: Jakarta.
Al Abani, Muhammad Nashiruddin, 2002. Shohih Sunan Abu Daud, Pustaka Azzam: Jakarta.
Al-Fauzan, Syaikh Sholih Fauzan, 2000. AL Mulakhos Al Fiqhy, Saudi, Maktabah Darul Minhaj.
Asnawi, Haris Faulidi, 2004. Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Magistra Insani Press : Yogyakarta.
Budi Utomo, Setiawan. 2003. Fiqh Aktual, Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Gema insani : Jakarta.
Catur, Purnomo Hadi. 2012. “Jualan Online Tanpa Repot Dengan Dropshipping” Elex Media Komputindo: Jakarta.
Community, Dot, 2011, Sukses Berbisnis Online Dropshipping, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Hasan, M. Ali, 2004. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam, (Fiqih Muamalat), PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
Nawawi, Ismail, 2012, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, Ghalia Indonesia, Bogor.
Sabiq, Saqyyid, 1996. Fiqh Sunnah, jilid 12, PT Al-Ma'rif : Bandung.
Setiawan Budi Utomo, 2003. Fiqh Aktual, Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, Gema Insani : Jakarta.
Suhendi, Hendi, 2002. Fiqh Muamalah, PT. Raja Grafindo Persada Jakarta.
Zarqa, Musthafa Ahmad. 1987. Syarh al-Qawa‟id al-Fiqhiyyah. Dar al-Qalam : Damaskus.
Zuhri, Saifudin, 2009. Ushul Fiqh: Akal Sebagai Sumber Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
DOI: https://doi.org/10.21107/dinar.v1i2.2724
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Dzikrulloh Dzikrulloh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Journal Dinar Indexed by:
Dinar: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.