Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Perempuan Korban Kekerasan Seksual : Studi Kasus Film Women From Rote Island

Ria Sri Mulyani, Chisa Belinda Harahap

Abstract


Tenaga kerja merupakan seseorang yang mampu bekerja dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja korban kekerasan seksual, bagaimana upaya pemulihan bagi korban kekerasan seksual di tempat kerja, dan bagaimana upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi kepustakaan untuk mengumpulkan data-data sekunder yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Dengan menggunakan teknik analisis isi yang pembahasannya mengenai isi informasi yang tertulis ataupun media massa. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual di tempat kerja memberikan dampak yang sangat besar terhadap tenaga kerja perempuan. Dengan kekerasan seksual yang di alami oleh pekerjaan perempuan membuat kesehatan pada mentalnya terganggu. Dengan begitu, perlindungan bagi tenaga kerja perempuan perlu ditingkatkan agar tidak terjadi lagi kekerasan seksual di tempat kerja, pemilik perusahaan harus memberikan edukasi mengenai kekerasan seksual kepada karyawan baik melalui video ataupun diskusi kelompok serta membuat tim tanggap darurat untuk menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja, agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan produktif terutama bagi tenaga kerja perempuan.

Keywords


Kekerasan Seksual, Perlindungan hukum, Tenaga Kerja Perempuan

Full Text:

PDF

References


AMIRA ATSIL ABIGAEL WEGNI, N. W. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA PEKERJA KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI KAWASAN INDUSTRI: STUDI KASUS PUTUSAN NO 83/PDT.SUS-PHI/2023/PN SRG. JURNAL HUKUM DAN SOSIAL POLITIK, 112-125.

Fitriarti, E. A. (2017). Komunikasi Terapeutik Dalam Konseling (Studi Deskriptif Kualitatif Tahapan Komunikasi Terapeutik dalam Pemulihan Trauma Korban Kekerasan Terhadap Istri di Rifka Annisa Women's Crisis Center Yogyakarta). Profetik: Jurnal Komunikasi, 10(1), 83-99.

Haris Budiman, D. S. (2023). Perlindungan hukum tenaga kerja wanita ditinjau dari hukum nasional dan hukum internasional. Law In Review: Journal Ilmu Hukum.

Khoiroh, A. (2021). Bimbingan dan Konseling Keagamaan Bagi Wanita Korban Kekerasan Seksual. Dakwatuna: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Islam 7.1, 116-134.

Muhammad Fauzi Al Fariza, Z. I. (2022). Peran Layanan Konseling Bagi Korban Pelecehan Seksual. Proceeding of International Conference on Islamic Guidance and Counseling.

Muhammad Purta Dinata Saragi, K. K. (2023). Pemulihan Trauma: Strategi Pemulihan Trauma Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(1), 746-751.

Muhammad Ridho Hidayat, N. D. (2022). Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Dalam Perspektif Undang-undang. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 2.1, 233-250.

Picauly, J. H. (2021). Perlindungan Hak Perempuan sebagai Pekerja Rumah Tangga yang Menjadi Korban Kekerasan. JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH), 1(2), 98-106.

Sabaru, K. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Wanita Indonesia Yang Menjadi Korban Kekerasan Di Luar Negeri. Lex Et Societatis 7(6).

Kubler-Ross, E. (1998). On death and dying (Terjemahan Anugrahani Wanti). PT. Gramedia Pustaka Utama.

INDONESIA, P. R. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.




DOI: https://doi.org/10.21107/djs.v13i1.32512

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


All publications by DIMENSI - Journal of Sociology are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.