Peran Hukum Dalam Perlindungan Data Pribadi Pada Sistem Pembayaran Non Tunai Di Era Digital

Resti Septia Nurmala, Chisa Berlinda Harahap

Abstract


Perkembangan teknologi yang pesat telah memberikan dampak signifikan pada sektor ekonomi, khususnya dalam proses transaksi jual beli. Kehadiran e-wallet yang didukung oleh standar QRIS memungkinkan transaksi non-tunai menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. E-wallet tidak hanya mempermudah pengguna dalam aktivitas sehari-hari, tetapi juga menawarkan berbagai keuntungan, seperti jangkauan luas, kemudahan pelacakan transaksi, dan pengurangan risiko penyebaran uang palsu. Namun, di balik kemudahan tersebut, ancaman cybercrime seperti pencurian data pribadi melalui phishing dan scam terus meningkat, mengancam keamanan pengguna e-wallet. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran hukum dalam melindungi data pribadi pengguna sistem pembayaran non-tunai. Dengan pendekatan kualitatif dan studi literatur, penelitian ini mengungkap pentingnya perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 26 UU ITE, serta peran lembaga seperti OJK dalam memberikan perlindungan konsumen. Meskipun regulasi hukum sudah ada, tantangan teknis dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya keamanan data pribadi menjadi hambatan utama dalam penanganan kejahatan siber. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat sangat penting untuk meningkatkan keamanan sistem pembayaran non-tunai. Selain itu, edukasi dan tindakan preventif, seperti menjaga kerahasiaan kode OTP dan waspada terhadap penipuan, perlu ditingkatkan guna menciptakan lingkungan transaksi digital yang aman dan terpercaya


Keywords


hukum, perlindungan, e-wallet

Full Text:

PDF

References


Hijriani, H., Nur, M. N. A., Ali, A., Ali, A., & Siregar, W. A. (2023). Literasi Digital Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Nasabah Pengguna Electronic Wallet. Sultra Research of Law, 5(2), 85-95.

Kurniawan, I. D., Septiningsih, I., Santoso, B., Rustamaji, M., & Harjono, H. (2023). Edukasi Electronic Money (E-money) dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen. Surya Abdimas, 7(3), 531-539.

Khoiriyah, S. U., Zulkarnnaeni, A. S., & Halim, M. (2023). Pengaruh Persepsi Manfaat, Persepsi Kemudahan, dan Persepsi Keamanan terhadap Minat Menggunakan Financial Technology pada Aplikasi Dana Studi Kasus pada Toko Online dan Toko Fisik di Kecamatan Ajung. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 9(1), 70-79.

Rahmawati, Y. D., & Yuliana, R. (2020). Pengaruh persepsi manfaat, persepsi kemudahan, dan persepsi keamanan terhadap keputusan penggunaan e-wallet pada mahasiswa STIE Bank BPD Jateng. ECONBANK: Journal of Economics and Banking, 2(2), 157-168.

Indriyani, D., Sartika, S. H., & Artikel, I. (2022). Persepsi Generasi Z pada Penggunaan E-wallet selama Pandemi Covid-19. Jurnal Sekretari Dan Manajemen, 6(1), 68-74.

Jannah, S. M., & Hananto, A. (2022). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Niat Masyarakat dalam Menggunakan dan Mengadopsi e-Wallet: Studi Kasus Layanan Syariah LinkAja. Jurnal Manajemen dan Usahawan Indonesia, 45(1), 4.

Anjani, D. A. D., Misidawati, D. N. M. D. N., & Awali, H. A. H. (2022). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Generasi Z Dalam Menggunakan Sistem Pembayaran E-Wallet. Sahmiyya: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 124-134.

Bodhi, S., & Tan, D. (2022). Keamanan Data Pribadi dalam Sistem Pembayaran E-Wallet Terhadap Ancaman Penipuan dan Pengelabuan (Cybercrime). UNES Law Review, 4(3), 297-308.

Kusnadi, S. A. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 9-16.

Wijaya, A. D., & Anggriawan, T. P. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi di Smartphone. INICIO LEGIS, 3(1), 63-72.

Yuniarti, S. (2019). Perlindungan hukum data pribadi di Indonesia. Business Economic, Communication, and Social Sciences Journal (BECOSS), 1(1), 147-154.

Baiq, P. A. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi dalam Transaksi E-Commerce: Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. DIKTUM, 149-165.

Puspita, K. (2023). Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Dalam Perjanjian Pinjaman Online Di Indonesia. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan dan Ekonomi Islam, 15(2), 67-83.




DOI: https://doi.org/10.21107/djs.v13i1.32511

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


All publications by DIMENSI - Journal of Sociology are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.