Hukum, Rasionalitas, dan moralitas : Kritik Rasionalitas Hukum Weberian terhadap Kasus Nenek Minah

Prabawati Oktaviana, Chisa Belinda Harahap

Abstract


Kasus yang menimpa Nenek Minah, seorang perempuan berusia 55 tahun yang didakwa mencuri tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) di Banyumas, Jawa Tengah, mencerminkan ketegangan antara hukum formal dan keadilan substantif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut melalui perspektif rasionalisasi hukum Max Weber, yang menjelaskan pergeseran hukum tradisional menuju hukum rasional formal dalam masyarakat modern. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis, menggunakan studi kasus sebagai teknik utama. Data diperoleh melalui studi literatur dari sumber-sumber sekunder yang relevan dan dianalisis dengan teknik analisis kualitatif model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum formal dalam kasus Nenek Minah berfokus pada kepastian hukum yang bersifat prosedural dan mengabaikan konteks sosial serta nilai kemanusiaan. Vonis bersalah terhadap Nenek Minah, meskipun secara hukum formal sah, menimbulkan kritik dari masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan keadilan substantif. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum rasional formal, seperti dijelaskan oleh Weber, seringkali gagal mengakomodasi nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam praktik hukum formal agar mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif untuk menjaga legitimasi hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan

Keywords


hukum formal, keadilan substantif, Max Weber, rasionalisasi hukum

Full Text:

PDF

References


Ajir, D., Eva, Y., & Wirman, Y. (2023). Analisis Ekonomi Dalam Pembentukan Hukum (Kasus Perizinan Bisnis Ritel Modern di Sumatera Barat). RISALAH IQTISADIYAH: Journal of Sharia Economics, 2(1), 47-54.

Daraba, D. (2019). Reformasi birokrasi & pelayanan publik.

Imaniyati, N. S. (2003). Pengaruh Paradigma Positivisme Terhadap Teori Hukum dan Perkembangannya. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 19(3), 261-277.

Kurniawan, K. N. (2024). Tragedi Kebudayaan dan Objektivasi Hubungan Manusia: Sebuah Refleksi mengenai Pemikiran Georg Simmel. Masyarakat: Jurnal Sosiologi, 29(1), Dalam-tulisan.

Maskur, M. A. (2016). Potret Buram Positivisme Hukum: Sebuah Telaah Terhadap Kasus-Kasus Kecil yang Menciderai Rasa Keadilan Masyarakat. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 6(1), 41-57.

Mochammad, A., Dinata, Z. M., & Wada, I. A. (2024). Relevansi Integritas Dalam Penerbitan SIM: Administrasi Prosedural sebagai Pendorong Popularitas Calo. INICIO LEGIS, 5(2), 1-15.

Mulkan, H. (2023). Rekonstruksi Regulasi Uang Penganti Dalam Upaya Penangulangan Tindak Pidana Korupsi Yang Berbasis Nilai Keadilan Pancasila (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).

Ali, H. Z. (2023). Sosiologi hukum. Sinar Grafika.

Badriyah, S. M. (2022). Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Sinar Grafika.

Dwiyanto, A. (2021). Reformasi birokrasi publik di Indonesia. Ugm Press.

Efendi, J. (2018). Rekonstruksi dasar pertimbangan hukum hakim: Berbasis nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (p. 336). Prenada Media.

Kusumastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode penelitian kualitatif. Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo (LPSP).

Ismail, N. (2023). Penormaan Asas-Asas Hukum Pancasila Dalam Kegiatan Usaha Koperasi Dan Perseroan Terbatas. UGM PRESS.

Lubis, H. R. (2017). Sosiologi agama: Memahami perkembangan agama dalam interaksi Islam. Kencana.

Nonet, P., & Selznick, P. (2019). Hukum responsif. Nusamedia.

Setiadi, E. M. (2020). Penghantar Ringkas Sosiologi: Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial Teori, Aplikasi, dan Pemecahannya. Prenada Media.




DOI: https://doi.org/10.21107/djs.v13i1.32510

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


All publications by DIMENSI - Journal of Sociology are licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.