Pengentasan Kemiskinan Melalui Pengembangan Industri Kreatif Batik di Kabupaten Pamekasan (Studi Kasus Pada Sentra Industri Batik Klampar)
Abstract
Kemiskinan telah berkembang menjadi masalah yang rumit dan beragam yang berdampak pada banyak negara di seluruh dunia, terutama negara berkembang. Salah satu sektor yang diprediksi dapat mengatasi permasalahan kemiskinan yakni pada sektor industri kreatif. Pemerintah Indonesia saat ini mulai fokus pada sektor industri kreatif, hal ini terlihat dengan dibentuknya badan ekonomi kreatif sebagai Lembaga pemerintah non kementerian. Sektor industri kreatif telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan salah satu sektor yang dapat dijadikan solusi kreatif pengentasan kemiskinan. Industri kreatif batik di desa Klampar kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan, merupakan salah satu subsektor industri kreatif yang dapat dikembangkan untuk mengurangi angka kemiskinan. jurnal ini bertujuan untuk memberikan deskripsi mengenai program pengembangan industri kreatif batik di kabupaten Pamekasan dalam mengentaskan kemiskinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, Teknik snowball sampling dan uji keabsahan data dengan teknik triangulasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat program yang sudah dilaksanakan dalam pengembangan industri batik di kabupaten Pamekasan, antara lain pelatihan, pameran dan inovasi produk batik. Berbagai program tersebut dinilai dapat meningkatkan perekonomian masyarakat kabupaten Pamekasan, khusunya di desa Klampar sehingga berdampak pada pengurangan angka kemiskinan.
Kata Kunci : Kemiskinan, Industri Kreatif, Batik, Sentra Batik Klampar
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
BPS. (2021). Catalog : 1101001. Statistik Indonesia 2020, 1101001, 790. https://www.bps.go.id/publication/2020/04/29/e9011b3155d45d70823c141f/statistik-indonesia-2020.html
Casafranza Loayza, Y. (2018). Pengentasan Kemiskinan melalui Pengembangan Ekonomi Kreatif Perdesaan Berbasis Potensi Lokal Di Kabupaten Sumedang. 7(2008), 1–26.
Hukum Online Pusat Data. (2019). Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. 1–15.
Kadji, Y. (2004). Kemiskinan dan Konsep Teoritisnya. 55. http://eprints.uanl.mx/5481/1/1020149995.PDF
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (2022). Ekspor Batik Indonesia.
Mekarisce, A. A. (2020). Teknik Pemeriksaan Keabsahan Data pada Penelitian Kualitatif di Bidang Kesehatan Masyarakat. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat : Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat, 12(3), 145–151. https://doi.org/10.52022/jikm.v12i3.102
Muslim, M. (2014). Pengangguran Terbuka Dan Determinannya. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 15(2), 171–181. https://doi.org/10.18196/jesp.15.2.1234
Pamekasan, B. P. S. K. (2022). Kabupaten Pamekasan dalam Angka 2022.
Paramita, R. W. . (2021). Industri Kreatif. In Manajemen INDUSTRI KREATIF (Vol. 5, Issue 1).
Sampedro, R. (2021). The Sustainable Development Goals (SDG). Carreteras, 4(232), 8–16. https://doi.org/10.1201/9781003080220-8
Setyadi, S., & Budiarto, M. S. (2020). Potensi Dan Prioritas Industri Kreatif Skala Mikro, Kecil Dan Menengah Di Provinsi Banten. Jurnal Kebijakan Pembangunan Daerah, 4(2), 118–128. https://doi.org/10.37950/jkpd.v4i2.107
Uddin, S. (2022). Industri kreatif. February.
Yusanto, Y. (2020). Ragam Pendekatan Penelitian Kualitatif. Journal of Scientific Communication (Jsc), 1(1), 1–13. https://doi.org/10.31506/jsc.v1i1.7764
DOI: https://doi.org/10.21107/bep.v4i1.19807
Refbacks
- There are currently no refbacks.