ANALISIS PEMBIAYAAN PROGRAM-PROGRAM PRIORITAS KABUPATEN PAMEKASAN

Harti Ramadhan, Tripitono Adi Prabowo, Jakfar Sadik

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tentang kesesuaian antara kebijakan anggaran dengan program-program prioritas di kabupaten pamekasan, yang di dalamnya mengetahui efesiensi biaya dan proporsi pembiayaan yang di sediakan untuk digunakan dalam program-program yang di rencanakan dalam RPJMD di kabupaten pamekasan tahun 2013-2018. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode kuantitatif sedangkan teknik analisisnya yaitu menggunakan value for money analisis merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, dalam memanfaatkan sumber daya yang tersedia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada 6 bidang yang di dalamnya terdiri dari beberapa program yaitu Bidang kesehatan setelah diproporsikan ada 4 program utama, namun anggarannya belum efisien. Bidang pendidikan setelah diproporsikan ada ada 3 program utama, namun anggarannya belum efisien. Bidang pertanian setelah diproporsikan ada 4 program utama, namun anggarannya masih belum efisien. Bidang Pekerjaaan Umum/Infrastruktur ada 2 bidang yaitu bidang pengairan setelah diproporsikan ada 2 program utama dan berikutnya di bidang bina marga setelah diproporsikan ada 2 program utama. Namun bidang pengairan anggarannya belum efisien sedangkan bidang bina marga sudah efisien. Bidang ketenagakerjaan setelah diproprosikan ada 2 program utama, namun belum efisien. Bidang lingkungan hidup setelah diproporsikan ada 3 program utama, namun belum efisien. Dari 6 bidang hanya satu yang efisien yaitu bidang Pekerjaan Umum/infrastruktur bidang pengairan sedangkan yang lainnya belum efisien.
Kata Kunci: RPJMD 2013-2018, Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Pertanian, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Ketenagakertjaan, Bidang Lingkungan Hidup.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Bappeda, 2008. Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Klungkung Tahun 2008-2013. Badan Perencanaan Pembangunan Dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Bapedda, 2013. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2013-2018. Badan Perencanaan Dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

BPKKA, 2014-2105. Ringkasan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Kabupaten Pamekasan.

Halim, Abdul, 2001. Manajemen Keuangan Daerah, Yokyakarta: UUP AMP YKPN. Dalam Skripsi Muharian Pribadi. Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Pada Pemberlakuan Anggaran Berbasis Kinerja (Studi Kasus Pemerintah Labuhanbatu). Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara Medan. Tidak Dipublikasikan.

Halim, Abdul, 2002. Akuntasi Sektor Publik. Jakarta: Salema Empat.

. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 199 Tentang Akuntabiliatas Kinerja Instansi Pemerintah, Sehingga Dihasilkan Suatu Laporan Keuanagan Dan Kinerja Yang Terpadu.

. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Ada Kewajiban Setiap Instansi Pemerintah, Ada Kewajiban Setiap Instansi Pemerintah Untuk Menyusun Dan Melaporkan Pensekemaan Strategis Tentang Program-Program Utama Yang Akan Dicapai Selama Sampai Dengan Lima Tahun, Sesuai Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi Masing-Masing Instansi Dan Jajarannya.

. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 Pengertian Anggaran Berbasis Kinerja.

. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 Yang Sekarang Berubah Menjadi Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Belaja Daerah (APBD).

Mahmudin, 2006. Analisis kinerja keuangan. Edisi kedua: Malang. Dalam skripsi Muharina Pribadi. Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Pada Pemberlakuan Anggaran Berbasis Kinerja (Studi Kasus Pemerintah Labuhanbatu). Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara Medan. Tidak Dipublikasikan.

Mardiasmo, 2002. Akuntansi sektor publik. Penerbit andi. Yogyakarta. Dalam skripsi muharina pribadi. Analisis Kinerja Keuangan Pemerintah Pada Pemberlakuan Anggaran Berbasis Kinerja (Studi Kasus Pemerintah Labuhanbatu). Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara Medan. Tidak Dipublikasikan.

Mardiasmo, 2002. Perpajakan, edisi revisi, Yogyakarta: Andi.

Mariana, Dede. 2005. Dianamika demokrasi dan perpolitikan lokal di indonesia, bandung: truenorth. Dalam skripsi muharina pribadi. Analisis kinerja keuangan pemerintah pada pemberlakuan anggaran berbasis kinerja (studi kasus pemerintah labuhanbatu). Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara Medan. Tidak Dipublikasikan.

. Peraturan Pemerintahan Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evalusasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah Berkewajiban Mengevaluasi Kinerja Pemerintah Daerah Yang Di Sebut Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (selanjutnya disingkat EPPD).

. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Anggaran Berbasis Kinerja Dikenal Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Bahwa APBD Disusun Dengan Pendekatan Kinerja.

. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Menegaskan Bahwa Keuangan Daerah Dikelola Secara Tertib, Taat Pada Peraturan Perundang-Undangan Efisiensi, Ekonomis, Efektif, Transparan, Dan Bertanggung Jawab Dengan Memperhatikan Asas Keadilan, Kepatuhan, Dan Manfaat Untuk Masyarakat.

. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Harus Mengalokasikan Anggaran Untuk Fungsi Pendidikan Sekurang-Kurangnya 20% Dari Belanja Daerah, Sedangkan Untuk Bidang Kesehatan Mengalokasikan Anggaran Minimal 10% Dari Total Belanja APBD Diluar Gaji, Demikian Juga Untuk Infrastruktur Anggaran Yang Dialokasikan Minimal 10% Dari APBD.

. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Bahwa Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Harus Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Untuk Waku 5 Tahun Masa Jabatannya Sebagai Penjabaran Dari Visi Dan Misi Ketika Pencalonan.

. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.

. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Pada Rancangan Undang- Undang Atau Peraturan Daerah Tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah Disertakan atau Dilampirkan. Informasi Tambahan Menjadi Kinerja Instansi Pemerintah.

. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah.

Website:

(https://id.answers.yahoo.com>question) di akses pada tanggal 29/07/2016 jam 17:10

(triismiyati.blogspot.com>2013/09) di akses pada tanggal 29/07/2016 jam 17:10




DOI: https://doi.org/10.21107/bep.v1i2.11998

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License

Buletin Ekonomika Pembangunan  © 2019 - Journal of Economic & Development Studies | Development Economics Program - Faculty of Economics and Bussiness, Trunojoyo University
   DESKRIPSI GAMBAR