Penguatan Peran Pemerintah Desa untuk Mendorong Kesadaran Masyarakat dalam Menempuh Pendidikan Minimal 12 Tahun sebagai Bagian dari Perwujudan Hak Anak (Studi Pada Kabupaten Bangkalan)

Aprilina Pawestri, Lucky Dafira Nugroho

Abstract


Berdasarkan data dari BPS Bangkalan tahun 2015 – 2016 presentase partisipasi atas pendidikan 12 tahun masih rendah. Jika melihat data dari BPS tersebut, maka program wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang di galakkan oleh pemerintah belum bisa terlaksana secara maksimal di Bangkalan. Program wajib belajar 12 (dua belas) tahun tersebut merupakan perwujudan dari hak anak untuk menempuh pendidikan. Hal tersebut telah diatur dalam UUD NRI 1945, UU SISDIKNAS, UU HAM, dan yang terbaru dengan adanya PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2016. Atas uraian latar belakang tersebut, maka perlu kiranya untuk dilakukan penelitian mengenai faktor – faktor yang menyebabkan masih rendahnya angka partisipasi pendidikan di Kabupaten Bangkalan. Selain itu, mencari solusi dengan melakukan penguatan peran pemerintah desa untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam menempuh pendidikan minimal 12 (dua belas) tahun. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya angka partisipasi murni (APM) untuk pendidikan tingkat pertama dan menengah di Kabupaten Bangkalan disebabkan lokasi sekolah yang jauh, faktor jumlah sekolah yang sedikit untuk jenjang SMP dan SMA, faktor ekonomi dikarenakan pada jenjang SMA/SMK belum dapat di gratiskan 100%, dan faktor budaya di masyarakat yang lebih memilih untuk menikah muda atau untuk bekerja di bandingkan dengan sekolah. Untuk mendorong anak muda untuk tetap melanjutkan sekolah hingga ke jenjang pendidikan menengah perlu peran pemerintah desa melalui kepala desa.  Peran kepala desa tersebut berupa edukasi dan juga informasi kepada semua warganya mengenai program wajib belajar 12 tahun serta informasi mengani bantuan dana BOS dan PIP. Oleh karena itu, perlu penguatan peran pemerintah desa melalui kepala desa dalam menyukseskan program pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Keywords


Pemerintah Desa;Kesadaran Masyarakat;Pendidikan; Hak Anak

Full Text:

PDF

References


Amirudin & Zainal Asikin, (2010), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Yogyakarta.

Budiardjo, Miriam, (1996), Dasar-Dasar Ilmu Politik,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Kasim, Ifdal dan Johanes da Masenus Arus, (2001), Hak Ekonomi Sosial Budaya, Esai-Esai Pilihan, ELSAM, Jakarta.

Marzuki, Peter Mahmud, (2008), Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.

Nasution, Bahder Johan, (2014) Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung.

Rahayu, (2002), Hukum Hak Asasi Manusia, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.

Soekanto, Soerjono, (2000), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Wignjosoebroto, Soetandyo, (2013), Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang.

Abd Azis Faiz, Klebun Dan Dukun (Tradisi Politik Pada Masyarakat Madura di Desa Tampojung Tengah Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan), Tugas Akhir, (Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2011)

Hidayati, Tatik “Kalébun Bâbiné’ Dan Konstruksi Budayamasyarakat Madura dalam Melestarikan Kekuasaan”, Jurnal Karsa, Volume 22 Nomor. 2, (Desember 2014):

Mulyanto, “Potret Nilai Universal Versus Nilai Partikular Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Bingkai Konstitusi Indonesia”, Jurnal Konstitusi P3KHAM UNS, Edisi No. 1 Volume.1, (2008).

Pradata, Thesar Yusta Wira. “Evalusi program wajib belajar 12 tahun pada masyrakat Miskin di Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya”, Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, Volume 3, Nomor 2, (Mei-Agustus 2015).

Setiabudi, Dwi. Partisipasi Masyarakat Dalam Program Wajib Belajar 12 Tahun Di Kecamatan Magersari Kota Mojokerto, Tugas Akhir, (Surabaya: Universitas Pembangunan Veteran, 2012).

Sujatmoko, Emmanuel Sujatmoko. “Hak Warga Negara Dalam Memperoleh Pendidikan”, Jurnal Konstitusi, Volume 7, Nomor 1, (Februari 2010).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

https://student.cnnindonesia.com/edukasi/20170417145047-445-208082/tingginya-angka-putus-sekolah-di-indonesia/. Diakses Pada 15 Juli 2017.

http://bangkalankab.bps.go.id. Diakses 15 Jul 2017.

https://www.timesindonesia.co.id/read/129946/20160805/210925/tingkat-endidikan-warga-bangkalan-dinilai-sangat-rendah/. Diakses 15 Juli 2017

http://news.okezone.com/rea.d/2015/05/26/65/1155608/angka-anak-putus-sekolah-di-pulau-madura-capai-200. Diakses 15 Juli 2017.

https://www.kompasiana.com/abdi2000/realisasi-sekolah-gratis-di-sumsel-menuai-sukses_5519e7a7813311da7a9de152 . Diakses 12 Agustus 2017.




DOI: https://doi.org/10.21107/pamator.v10i2.4145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Aprilina Pawestri, Lucky Dafira Nugroho

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Creative Commons License

Jurnal Pamator : Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo by Universitas Trunojoyo Madura is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindeks oleh: