Pendampingan Kewajiban Perpajakan oleh Inspektorat Daerah untuk Optimalisasi Kewajiban Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kabupaten Sumenep
Keywords:
Inspektorat, pendampingan, pajak, ASNAbstract
Keterlibatan dalam pengawasan kewajiban perpajakan ASN dilakukan guna mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kegiatan ini menjadi bentuk partisipasi langsung dalam penguatan sistem pengawasan internal daerah. Berdasarkan identifikasi, masih terdapat ASN yang belum patuh menyampaikan SPT Tahunan, baik karena tidak melampirkan bukti pelaporan maupun belum melapor sama sekali. Fenomena ini menjadi perhatian Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep sebagai aparat pengawas internal pemerintah. Dilaksanakan monitoring dan pendampingan langsung ke unit kerja terkait. Strategi pengabdian menggunakan pendekatan partisipatif berbasis kolaborasi, dengan fokus pendataan, verifikasi, pencatatan hasil monitoring dan pendampingan. Proses dilakukan secara sistematis untuk mendukung efektivitas pengawasan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kepatuhan ASN, percepatan tindak lanjut temuan, serta tersusunnya data evaluatif untuk pengawasan berikutnya. Kegiatan ini memperkuat dokumentasi sebagai dasar laporan pengawasan. Temuan menunjukkan bahwa pendampingan langsung berdampak positif terhadap kedisiplinan pelaporan SPT oleh ASN.