Asistensi Pemanfaatan Komunikasi Virtual sebagai Upaya Kepatuhan Wajib Pajak Badan
Keywords:
e-form, e-registration, komunikasi digitalAbstract
Tujuan kegiatan pengabdian di masyarakat ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan kepatuhan di bidang perpajakan pada wajib pajak badan khususnya dalam hal pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023 menggunakan e-form dan Pendaftaran NPWP melalui e-registrasi. Metode pengabdian yang dilakukan dengan metode konsultasi yang dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui komunikasi virtual. Pada pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023 mengunakan komunikasi virtual berupa video call What’sApp pada tanggal 30 April 2024, sedangkan pada pendaftaran NPWP Badan Yayasan menggunakan komunikasi digital berupa google meeting pada tanggal 02 Mei 2024. Hasil dari kegiatan ini yaitu terlapornya secara tuntas dan benar untuk SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023 menggunakan e-form bagi Lembaga Keungan Syariah serta diperolehnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan hukum Yayasan