CACAT KEHENDAK (WILSGEBREKEN) SEBAGAI UPAYA PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM PERSEPEKTIF HUKUM PERDATA
Abstract
Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Salah satu syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 BW yaitu adanya kesepakatn antara kedua belah pihak. Dasar dari terbentuknya kesepakatan adanya kesesuaian antara kehendak dan pernyataan. Namun hal ini masih bisa dibatalkan apabila terdapat cacat kehendak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kategori cacat kehendak dalam perspektif hukum perdata dan akibat hukum cacat kehendak dalam perjanjian menurut perspektif hukum perdata. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menemukan kategori cacat kehendak adalah Ancaman/ paksaan (bedreiging, dwang), Kekeliruan/ kesesatan (dwaling), Penipuan (bedrog),dan Penyalahgunaan keadaan (misburik van omstandighaden). Akibat hukum perjanjian yang mengandung cacat kehendak adalah dapat dibatalkan (viodable/ vemietigbaar). Sebelum ada pembatalan perjanjian itu tetap mempunyai kekuatan hukum seperti perjanjian yang sah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arthur Lewis, Dasar-dasar Hukum Bisnis Introduction to Business Law, Nusa Media, Bandung. 2014
Harlien Budiono, Ajaran Umum hukum Perjanjian & Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya, 2010
Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda), Yogyakarta, Liberty, 1992
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari perjanjian Buku I, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 2001
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2014
Wirjono Prodjodikoro, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Bandung, Mandar Maju, 2000.
Yohanes Sogar Simamora, Yuridika No 4:57, Surabaya, 2013
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.