EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM MENGHADAPI TANTANGAN ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 (Suatu Analisis Partisipatif)

Candra Maulidi Syahputra, Labib Renedy Crisdianto

Abstract


Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) menjadi konsekuensi logis dalam konsep negara kesatuan. Artinya MHA memiliki kedudukan yang setara dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Terlegitimasi hak mereka secara eksplisit dalam UUD NRI Tahun 1945 tentu berimplikasi negara wajib untuk melakukan perlindungan, pengembangan, pemberdayaan sama seperti dengan masyarakat pada umumnya. Perkembangan abad 21 saat ini telah memasuki dalam revolusi industri 4.0 yang pada intinya terkonsentrasi pada pengembangan digitalisasi dan internet. Menjadi tantangan kita bersama bagaimana menyiapkan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali untuk siap dalam perkembangan yang demikian, tidak terkecuali MHA yang sering hadir hanya sebagai objek dalam penyelenggaraan negara. Keberpihakan pemerintah harus mampu menghadirkan regulasi yang dapat mengakomodir semua kepentingan rakyatnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni deskriptif dengan menjelaskan mengenai permasalahan sesuai dengan judul penelitian dalam analisis regulasi. Negara harus mampu mewujudkan MHA tidak hanya menjadi objek dari perkembangan revolusi industri 4.0, namun kehadiran negara harus mampu menciptakan MHA tidak hanya menjadi objek sekaligus subjek dalam revolusi industri 4.0, dengan demikian MHA akan siap baik menghadapi revolusi industri 4.0 maupun bonus demografi, jika demikian dapat dimanfaatkan maka cita cita Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya akan tercapai.


Keywords


Masyarakat Hukum Adat; Negara; Revolusi Industri 4.0

References


Buku

Bahder Johan Nasution. Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. CV Mandar Maju. 2014.

Ellydar Chaidir. Hukum dan Teori Konstitusi. Kreasi Total Media. 2007.

F. Budi Hardiman. “Demokrasi Deliberatif (menimbang negara hukum, dan ruang public dalam teori diskursus Jurgen Habermas)”. PT Kanisius. 2009.

Jatna Supriatna. Konservasi Biodiversitas: Teori dan Praktik di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2018.

M. Aris Munandar. Pohon Impian Masyarakat Hukum Adat (Dari Substansi Menuju Koherensi). Uwais Inspirasi Indonesia. 2019.

Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding

Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, “Aktualisasi Masyarakat Hukum Adat (MHA): Perspektif Hukum dan Keadilan terkait dengan Status MHA dan Hak-Hak Konstitusionalnya”, Jakarta, Baharudin, Desain Daerah Khusus/ Istimewa Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi. Masalah - Masalah Hukum, Jilid 45 No. 2, April 2016.

Lalu Sabardi, Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B UUDN RI Tahun 1945 untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-43 No.2 April-Juni 2013.

Koedi Prasetyo, Wahyudi Sutopo, “Telaah Klasifikasi Aspek dan Arah Perkembangan Riset”, Jurnal Teknik Industri, Volume 13 No.1, Januari 2018.

Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Nasional, Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif, Jakarta, 2013.

Jawahir Thontowi, “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat dan Tantangan dalam Hukum di Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Volume 20 Nomor 1, Januari 2013.

Sumber Nisbah Online

https://www.kompasiana.com/indiraadia/5cebe3153ba7f7790b5e93a3/dampak-revolusi-industri-4-0-terhadap-kehidupan-manusia, Diakses pada tanggal 02 Agustus 2019, Pukul 14.57 WIB.

http://www.harnas.co/2017/01/29/indonesia-tetapkan-538-komunitas-masyarakat-hukum-adat, Diakses Pada tanggal 02 Agustus 2019, Pukul 17.50 WIB.

www.aman.or.id.

https://kbbi.web.id.

Peraturan Perundangan-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.