METODE PENYELESAIAN KONFLIK ANTAR ALIRAN AGAMA MELALUI PERAN KIAI KAMPUNG DAN KEPALA DESA
Abstract
Konflik antar aliran antar agama terjadi sebagai akibat dari beberapa kelompok ingin memisahkan dirinya dari alira-aliran yang dianutnya sebagai bahan perjuangan untuk keyakinan pada diri mereka. Hal ini membuat beberapa masyarakat yang tidak suku konflik terganggu oleh kehadiran konflik antar aliran agama lain di desa maupun yang lain. Dan konflik ini muncul karena ada beberapa dari mereka telah menjadi seorang provokator dan menciptakan keresahan masyarakat. Metode Penelitian yang digunakan metode penelitian dengan tive penelitian yuridis sosiologis dengan objek utama Kiai Kampung dan Kepala Desa. Variabel penelitian devenden variable adalah konflik antar aliran agama, indevenden variable Eksistensi metode penyelesaian adalah tehnik melalui peran dan kinerja. Sifat penelitian adalah diskriptif, menjelaskan sejelas-jelasnya objek penelitian berdasarkan data yang dikumpulkan, setelah sebelumnya melalui proses analisis kualitatif dan untuk kemudian hasilnya didiskripsikan secara jelas untuk menjawab pokok permasalahan penelitian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Arief, Barda Nawawi, Delik Agama dan Penghinaan Tuhan (Blasphemy) di Indonesia dan Perbandingan Berbagai Negara, BP Undip, Semarang, 2007
Ihsan Ali-Fauzi, Rudy Harisyah Alam, Samsu Rizal Panggabean, Pola-pola Konflik keagamaan di Indonesia (1990-2008), (Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina (YWP)
Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik, Universitas Gadjah Mada (MPRK-UGM), The Asia Foundation (TAF), Februari 2009
Masdar Hilmy, at.al.18 Membedah Anatomi Konflik Agama-Etnik: Rekonstruksi Paradigma Teori dan Resolusi Konflik Agama Etnik PascaOrde Baru (Surabaya: Lembaga Penelitian IAIN Sunan Ampel, 2004)
Nurhadiantomo, Hukum reintegrasi sosial konflik-konflik sosial pri-non pri dan hukum keadilan social (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004)
Sardy, Martin, Agama multidimensional : kerukunan hidup beragama dan integritas nasional (Bandung : Alumni, 1983)
Setiawan, Chardra. [et al], Direktori penelitian agama, konflik dan perdamaian (Jakarta: Komnas HAM, 2005)
Saifuddin, Achmad Fedyani, Konflik dan Integrasi, Perbedaan Faham Agama Islam, (Jakarta: Rajawali, 1986
Sudjangi, Konflik-Konflik Sosial Bernuansa Agama, Studi Kasus Kerusuhan Ambon.dalam Departemen agama RI, Konflik-Konflik Sosial Bernuansa Agama Di Indonesia. (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003)
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan- Undangan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Undang–Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang;
Keputusan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/Mdn-Mag/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya
WEBSITE
http://www.tempo.co/hg/layanan_publi/2010/08/22/brk,20100822-273047,id.html,
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.