ORANG GILA MEMILIH DI PILPRES 2019
Abstract
Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif yang dilaksanakan secara serentak. Orang yang berhak memilih harus memenuhi syarat yang telah diatur dalam Undang-undang. Tidak terkecuali Orang dengan gangguan jiwa. Metode penelitian dalam penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian lapangan dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya. Hasil penelitian ini menunjukan dalam pelaksanaan hak orang dengan gangguan jiwa pada pemilihan umum telah dilaksanakan oleh rumah sakit jiwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Orang dengan gangguan jiwa yang dapat menggunakan hak pilihnya harus memenuhi beberapa syarat yaitu memiliki KTP, fungsi kognitif yang baik, tidak agresif, dan dapat berperilaku sesuai dengan norma yang ada dalam masyarakat. Peran rumah sakit jiwa dalam pemenuhan hak orang dengan gangguan jiwa adalah memberikan fasilitas tempat pemungutan suara, mengurus berkas perpindahan tempat pemungutan suara serta melakukan pendampingan saat pasien hendak mencoblos.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Atkinson,Rital L dkk diterjemahkan oleh Nurdjannah Taufiq dan Agus Dharmawan. Pengatar Psikologi. PT.Gelora Aksara Pratama.1983
Fadjar, Muktie. Tipe Negara Hukum.Banyumedia Publishing. 2005.
Fuady, Munir. Konsep Negara Demokrasi. Bandung: PT.Rafika Aditama. 2010.
Kartono,Kartini.Psikologi Abnormal Dan Abnormalitas Seksual.Bandung: CV.Mandar Maju.2009
Nasef, Imam Dan Niāmatul Huda. Penataan Demokrasi Dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta: PT.Fajar Interpratama Mandiri. 2017.
Nurbani, Septiana Erlies Dan Salim HS. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Diseretasi. Jakarta: Rajawali Pers. 2014.
Salim,abd Muin.Fiqih Siyaah:Konsepsi Kekuasaan Politik dalam Al-Quran. Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.1995
Artikel Jurnal Ilmiah / Prosiding
Aritonang,Dinoroy Marganda, Penerapan Sistem Presidensil Di Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Volume 22 Nomor 2, 2010.
Bachtiar, Farahdiba Rahma, Pemilu Indonesia: Kiblat Negara Demokrasi Dari Berbagai Referensi, Jurnal Politik Profektif Volume 3 Nomor 1, 2004
Fitri, Adela, Dinamika Dan Tantangan Jelang Pemilu Presiden Tahun 2019, Volume 3 Nomor 1, 2018.
Novianti, Cora Elly, Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan, Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 2, 2013.
Solihah, Ratnia, Peluang Dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 Dalam Prespektif Politik, Jurnal Ilmiah Pemerintahan Volume 3 Nomor 1, 2018
Peraturan Perundangan-Undangan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.
Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden.
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Didalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara.
Situs Internet
https://skalanews.com/berita/nasional/daerah/173174-kejiwaannya-stabil-30-pasien-rumah-sakit-jiwa-menur-gunakan-hak-pilih. Diakses tanggal 14 Maret 2019 pukul 19.00
https://www.voaindonesia.com/a/penderita-gangguan-kejiwaan-boleh-ikut-pemilu-penghuni-rsj-lawang-antusias/4857989.html Diakses Tanggal 14 Maret 2019 pukul 17.00
https://m.jpnn.com/news/hak-pilih-warga-dengangangguan-jiwa-dipolitisasi-jelang-pemilu-2019.html . Diakses Tanggal 14 Maret 2019 pukul 17.30
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.