KONSEP ECOCRACY SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM LINGKUNGAN TERHADAP PELANGGARAN REKLAMASI PASKA PENAMBANGAN

N. Zakiyyatul Mufidah, Miftachur R. Habibi

Abstract


Terdapat 3500 titik lubang pasca penambangan batu bara di Kalimantan Timur atau setidaknya 8 juta hektar lahan pasca penambangan di Indonesia hingga saat ini belum dilakukan reklamasi. Akibatnya, rentang 2011 -2018, terdapat 32 orang meninggal di Kalimnatan Timur yang didominasi anak-anak, dan secara nasional tercatat 115 jiwa meninggal akibat tenggelam di lubang bekas tambang. Ini tentu sangat memperihatinkan mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang, mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan reklamasi paska penambangan. Bahkan, ada uang jaminan yang ditahan sebagai komitmen pelaku usaha untuk memulihakan dan memperbaiki lahan sesuai dengan peruntukannya. Pelaksanaan pengawasan reklamasi merupakan wewenang pemerintahan sesuai wilayah kewenangannya, dan jika reklamasi tidak dilakukan oleh pengusaha, pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi dengan dana jaminan reklamasi. Semestinya, jika pengawasan dilakukan dengan benar tidak perlu ada ratusan jiwa yang meninggal sia-sia. Sayangnya, kepentingan lingkungan hidup seringkali diabaikan dan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan politik, berbagai aturan tentang lingkungan hidup dan reklamasi paska penambangan harusnya mampu memaksa pihak-pihak terkait untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan. Atas persolaan darurat ini, konsep ekokrasi muncul sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup.


Keywords


Ecocracy; Hukum; Lingkungan; Reklamasi; Penambangan

Full Text:

PDF

References


Buku

Asshiddiqi, Jimly. Green Constitution Nuansa Hijau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Rajagrafindo Persada. 2010.

Fachruddin. Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap TIndakan Pemerintah. P.T. Alumni Bandung . 2004.

Forest Watch Indonesia. Deforestasi Tanpa Henti. Forest Watch Indonesia.2018

Gore, Al. Earth in the Balance: Ecology and the Human Spirit, Houghton Mifflin.1992.

HR., Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada. 2006.

M. Hadjon, Philiphus. Hukum Administrasi Dan Good Governance. Triskati. 2010.

Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum cet ke 12. Prenada Media. 2005.

Ridwan. Hukum Administrasi Di Daerah. FH UII Press. 2009.

Makalah /Jurnal

Muhammad Faiz, Pan. “Perlindungan terhadap Lingkungan dalam Perspektif Konstitusi”. Jurnal Konstitusi Volume 13, Nomor 4, Desember 2016.

Oktorina, Sarita. Kebijakan Reklamasi dan Revegetasi Lahan Bekas Tambang (Studi Kasus Tambang Batubara Indonesia), AL-ARD: Jurnal Teknik Lingkungan Vol.3 No.1 - Agustus 2017.

Sumber nisbah Online

Asshiddiqie, Jimly “Gagasan Kedaulatan Lingkungan: Demokrasi Versus Ekokrasi”, diakses dari www.jimly.com pada 27 Juli 2019.

Film Sexy Killer, www.youtobe.com., diakses pada 19 Mei 2019

Sfr/Agi, 1.569 Perusahaan Tambang Disebut Belum Taruh Dana Reklamasi, diakses dari m.cnnindonesia.com pada 26 Juli 2019

Zulkifli, Sexy Killers, Film Yang Mengungkap Sisi Lain Penambangan Batu Bara di Kalimantan Timur, www.kompasiana.com diakses dari pada 19 Mei 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 27 tahun 2008 tentang Ombudsman Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2010 Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi dan Pascatambang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.