PENGATURAN PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA DALAM KONSEP NEGARA HUKUM INDONESIA

Zaini Zaini

Abstract


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang dibagi atas daerah provinsi, kabupaten atau kota. Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih ada dan sesuai dengan prinsip NKRI. Ide dasar Pasal 18B ayat (2) tersebut memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap desa yang memiliki hak-hak tradisional atau dalam istilah lain hak asal-usul. Penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih secara langsung oleh rakyat sebagai wujud demokrasi atau kedaulatan rakyat desa. Namun pemilihan tersebut memiliki potensi masalah salah satunya adalah perselisihan hasil pemilihan kepala desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa mengatur bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala desa diselesaikan oleh bupati/walikota. Hal ini berpotensi tidak menyelesaikan masalah karena tidak sesuai dengan otonomi asli desa. Asas pengakuan hak asal-usul masyarakat desa yang diakomodasi sebagai asas kemandirian dalam Undang-Undang Desa tidak diterapkan sepenuhnya di dalam pasal-pasal. Sebagai buktinya masih terdapat intervensi atau campur tangan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa yang seharusnya diserahkan kepada desa melalui musyawarah.


Keywords


Penyelesaian Sengket; Pemilihan; Kepala Desa; Hukum Positif

References


Buku

Ananto Basuki dan Shofwan, Penguatan Pemerintahan Desa Berbasis Good Governance, Sekretariat Penguatan Otonomi Desa Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, 2006

I Dewa Gede Atmadja, Suko Wiyono, dan Sudarsono, Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum, Setara Press, Malang, 2015

J. Kaloh, Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Ramlan Subakti, Memahami Ilmu Politik, Kencana Prenada, Jakarta, 2005

Sutoro Eko, Kedudukan dan Kewenangan Desa, Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FPPD), Yogyakarta, 2014

Unang Sunardjo, Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Tarsito, Bandung, 2004

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2006).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.