BENTUK PENERAPAN DAN/ATAU PENYERAPAN HUKUM ISLAM DALAM PRODUK HUKUM DAERAH DI MADURA

Agung Ali Fahmi, Muwaffiq Jufri, Ansori Ansori

Abstract


Salah-satu hal menarik dalam perkembangan produk hukum di daerah pasca dianutnya paham otonomi daerah ialah munculnya ragam produk hukum daerah yang bernuansa syariah. Hal demikian juga terjadi di Madura yang dalam beberapa produk hukumnya menerapkan aturan Islam. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendeatan konsep (conseptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil yang didapat dalam kegiatan penelitian ini ialah perkembangan pengaturan produk hukum daerah di Madura begitu massif dan dinamis. Empat kabupaten yang ada di Madura kompak melakukan penerapan dan/atau penyerapan nilai-nilai dan ajaran hukum Islam dalam beberapa produk hukumnya. Bahkan beberapa produk hukum daerah di Pamekasan sudah masuk dalam kategori Perda Syariah. Meski demikian, penerapan dan/atau penyerapan tersebut tetap berbentuk dua hal, yaitu penerapan seacra formal dan penerapan secara substansial.


Keywords


Hukum; Daerah; Islam; Madura

Full Text:

PDF

References


Agus Purnomo, Politik Hukum Elite Politik Kabupaten Pamekasan tentang Perda Syariat, Jurnal Istinbath, Vol 13, No. 1, Juni 2014.

Ahmad Baso, NU Studies; Pergolakan Pemikiran Antara Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal, Jakarta: Erlangga, 2006.

Ahmad Syafii Maarif, Islam dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan: Sebuah Refleksi Sejarah. Bandung: Mizan, 2009.

Eri Hariyanto, Gerbang Salam; Telaah atas Pelaksanaannya di Kabupaten Pamekasan, Jurnal Karsa, Vol. 15 No. 1, Agustus 2009.

Fahmi Salatalohy, Rio Pelu (Penyunting), Nasionalisme kaum Pinggiran; Dari Maluku, Tentang Maluku, Untuk Indonesia. Yogyakarta; Kerjasama LKiS dengan SATUSA Community. 2004.

Harian Bangsa, Kecewa Bupati Bangkalan Kawin Lagi, Emak-emak Gelar Aksi Bisu, https://www.bangsaonline.com/berita/60985/kecewa-bupati-bangkalan-kawin-lagi-emak-emak-gelar-aksi-bisu. Diakses pada 13 Juli 2019.

Ihsan Ali Fauzi, Saiful Mujani, Gerakan Kebebasan Sipil: Studi dan Advokasi Kritis atas Perda Syari’ah. Jakarta: Nalar, 2009.

Kabar Madura, Legislator Usulkan Pembentukan Perda Poligami, https://kabarmadura.id/legislator-usulkan-pembentukan-perda-poligami/. Diakses pada 7 Juli 2019.

Mubarok, Genealogi Islam Radikal di Indonesia: Gerakan, Pemikiran dan Prospek Demokrasi, Jakarta: LP3ES, 2002.

Nasrullah Ainul yaqin, Pengaruh Penerapan Syariat Islam di Pamekasan terhadap Kerusakan Lingkungan, Jurnal Al-Irfan, Vol. 1 No. 2, September 2018.

Okezone, Bangkalan Dideklarasikan Sebagai Kota Dzikir dan Shalawat, https://news.okezone.com/read/2015/08/28/519/1203923/bangkalan-dideklarasikan-sebagai-kota-zikir-dan-shalawat. Diakses Pada 12 Juli 2019.

Zuhairi Misrawi, Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari; Moderasi, Keumatan, dan Kebangsaan, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Simposium Hukum Indonesia

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.